Palembang, Halosumsel- Kegiatan Inventarisasi dan Pemaparan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Perumahan Griya Bambu Kuning yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang bertempat di kantor pemasaran perumahan Griya Bambu Kuning, Jalan Bambu Kuning RT. 06 RW. 11 Kelurahan. Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (4/9/2024).

Usai acara tersebut Ketua Tim Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah Kepada BPKAD Kota Palembang Ria Kumalasari menyampaikan, berdasarkan Perda No5 Tahun 2022 tentang PSU bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU nya kepada pemerintah.

“Jadi hari ini pihak pengembang perumahan menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Kota Palembang, selanjutnya kita Akan mensurvei dan memperifikasi apa saja fisik yang akan mereka serahkan sesuai dengan site plan yang mereka buat kemudian akan diperifikasi oleh pihak Perkimtan setelah administrasi dan fisik nya sudah lengkap baru dituangkan dalam berita acara dan akan di serahkan ke BPKAD untuk disahkan menjadi aset daerah”, jelasnya.

Sementara itu dari pihak pengembang Tomi Julianus selaku Projek Perumahan Griya Babu Kuning dari PT Cipta Anugrah Musi mengatakan bahwa penyerahan PSU ini merupakan kewajiban dari setiap developer saat sudah menyelesaikan 100 % pembangunannya.

“Penyerahan PSU ini merupakan kewajiban dari developer ke pihak Pemkot, jadi ini sebenarnya juga menjadi nilai tambah bagi warga yang menghuni perumahan tersebut karena pemeliharaannya akan terjamin sebab developer tidak akan. Selamanya di sini begitu selesai mereka akan keluar dan pemeliharaan PSU ini akan menjadi tanggung jawab Pemkot,” ujarnya.

Dijelaskanya juga bahwa PSU yang diserahkan meliputi jalan, jalur rutinitas, saluran drainase, termasuk pasilitas penunjang seperti Pos Jaga, dan tiang listrik yang sudah dilengkapi dengan penerangan untuk luas perumahan 4800 m² untuk tahap pertama.

“Dengan diserahkannya PSU ke Pemerintah Kota Palembang ini kita berharap perumahan kita bisa terawat dengan rapi, jadi yang menghuni juga bisa lebih nyaman”, tutupnya. (DM).