Asahan, Halosumsel.com – Pjs Bupati Asahan, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si. memimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di aula Mawar kantor Bupati Asahan, Kamis (24/10/2024).
Pjs Bupati Asahan itu menegaskan, peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah.
Dia menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Di akhir rapat, Pjs Bupati Asahan berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah.
Terlihat hadir pada kegiatan tersebut Sekertaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Bapeda, Kepala Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan.
Benigno Akuindo

