Palembang Halosumsel-Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara Hasil Penindakan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan kepulauan Bangka dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pemusnahan Bersama di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur tersebut berada di 4 tempat yaitu Halaman Bea Cukai Palembang, Hoktong, Jambi dan Pangkal pinang, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur Agus Yulianto menyampaikan bahwa pemusnahan barang ini berasal dari penindakan yang di lakukan sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024.

“Proses penindakan ini dilakukan oleh seluruh jajaran Bea Cukai Kanwil Sumbagtim yang terdiri dari Bea Cukai Kanwil, Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang dan bea Cukai Tanjung Pandangserta Bangka dan Belitung.

Agus Yulianto juga mengatakan bahwa barang yang di musnahkan hari ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2021 sampai 2024.

“Bea cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2024 sampai 2024 telah melakukan lebih dari empat ribu kali penindakan dari seluruh barang, diantaranya 321,1 Kg narkoba, 42,1 Butir obat obat terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal, yang keseluruhan barang tersebut bernilai 467,3 miliyar rupiah dengan resiko kerugian negara mencapai 140,7 miliyar rupiah, dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal penanganan narkoba bila sampai ke masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Agus Yulianto mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang berhasil di tangkap seperti dari hasil penangkapan narkoba dan BBL kita serahkan ke instansi terkait seperti BNN, Polri dan lain sebagainya.

“Barang barang hasil penangkapan ini seperti rokok dan miras yang di itu bisa import maupun produksi dalam negri, produksi rokok ilegal yang berhasil kita selamatkan banyak terdapat dari Thailand atau di wilayah lain di luar Indonesia dan juga banyak mengalir dari daerah produksi dalam negri seperti Jawa Tengah dan di Jawa Timur, sedangkan miras biasanya banyak didapatkan dari Singapura atau bisa juga berasal dari daerah kawasan bebas tapi kemudian diselundupkan di kawasan Indonesia”, paparnya.

Sebagaimana kita ketahui kondisi di Sumbagtim ini merupakan wilayah pantai, kepulauan dan wilayah daratan nya juga luas, ” untuk itu kami yakin Bea Cukai tidak bisa melaksanakan ini sendiri, jadi kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, TNI dan APH lainya agar bisa melaksanakan ini, dan masing masingnya kita selanggarakan berdasarkan MOU yang ada”, ungkapnya.

Agus Yulianto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait dengan masuk dan beredarnya barang barang ilegal, karena ini selain merugikan kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat juga merugikan penerimaan negara.

“Dimana pemerintah kita kedepan sedang giat melakukan pembangunan yang butuh penerimaan pajak yang luar biasa untuk kesejahteraan masyarakat, yang tentunya itu berasal dari penerimaan negara salah satunya dari bea masuk, bea keluar dan dari Cukai, kemudian kita ketahui bahwa salah satu Asta Cita dari Presiden Prabowo adalah maslaah penyelundupan narkoba dimana kita sangat berkepentingan untuk menyelamatkan generasi muda kita untuk bersama mencapai generasi Indonesia emas di tahun 2045”, pungkasnya. (DM).