Mencermati Dampak

Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu

 

Oleh: Asnadi Muhammad

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135 tahun 2024, kedepan tidak ada lagi istilah Pemilu serentak dengan 5 (lima) kotak suara. Nantinya ada Pemilu nasional dan Pemilu daerah, masing-masing dengan 3 (tiga) kotak suara. Pada Pemilu sebelumnya pemilih disuguhkan 5 lembar surat suara untuk dicoblos, yakni Presiden/Wapres, DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara, kepala daerah (gubernur/

bupati/walikota) dilaksanakan serentak

melalui Pemilukada serentak pada waktu yang berbeda.

Pemilu nasional dijadwalkan tahun 2029 untuk memilih Presiden-Wapres, anggota DPR dan DPD RI. Dilanjutkan Pemilu daerah tahun 2031 untuk memilih gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Inilah yang masih membingungkan banyak pihak, terutama untuk pemilihan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir 2029. Dan, sepanjang sejarah republik ini belum pernah terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau ditunjuk pelaksana tugas anggota DPRD sampai terpilih dan dilantiknya anggota DPRD yang baru. Payung hukumnya pun tidak ada.

 

Kembali pada persoalan Pemilu, sejak terjadinya reformasi mekanismenya selalu berubah-ubah. Ganti rezim ganti pula kebijakan. Apakah ini merupakan langkah maju demokrasi, atau justru merupakan anomali politik untuk menandakan terjadinya kemunduran demokrasi di negara ini.

Bagi saya rakyat awam, sistem Pemilu yang berubah-ubah tidak menjadi masalah utama. Yang utama bagaimana sistem tersebut dapat memberikan edukasi politik kepada rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan sesuai hati nurani, bukan karena praktik ‘money politic’ yang dilakukan secara ‘ugal-ugalan’ sebagaimana terindikasi terjadi selama ini.

Fakta dilapangan menunjukkan, kekerabatan suatu keluarga tercerai-berai dan bahkan berujung permusuhan karena beda pilihan dalam pemilu. Mirisnya lagi, permusuhan itu terjadi bukan karena mempertahankan keyakinan kualitas calon yang didukung, tapi karena hasil yang didapat alias politik uang, terlaluu.

Kembali kepada sistem pemilu. Banyak yang berpendapat suatu kemunduran demokrasi jika pemilihan presiden dan kepala daerah dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk dikursi lembaga legislatif, seperti terjadi di zaman orde baru. Pendapat ini sangat ‘debatable’. Yang tidak setuju sah-sah saja, dan saya sendiri mengambil posisi ‘setuju’ dipilih oleh anggota legislatif, setelah mencermati dampak negatif dari pelaksanaan pemilu langsung pasca reformasi.

Lalu, jika ditanya apa solusi untuk mereslisasikan putusan MK No. 135 tersebut. Saya berpendapat, bahwa untuk anggota DPRD tetap dilaksanakan tahun 2029 bersamaan pemelihan Presiden/Wapres, DPR dan DPD RI. Cuma saja, periodesasinya paling lama 2,5 tahun, dan setelah itu ikut Pemilu daerah tahun 2031.

 

Untuk pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota saya sepakat jika dipilih DPR/DPRD. Menurut hemat saya, mekanisme untuk pemilihan kepala negara adalah, masing-masing partai politik yang lolos parliamentary threshold (PT) berhak mengusulkan maksimal dua nama calon. Nama-nama yang lolos verifikasi atau memenuhi persyaratan akan dipilih oleh anggota DPR, lalu peraih suara terbanyak 1 menjadi Presiden dan peraih suara terbanyak kedua jadi wakil presiden.

Begitupun untuk kepala daerah. Gubernur mekanismenya, setiap pimpinan parpol tingkat provinsi, yang lolos PT, mengusulkan maksimal 2 (dua) nama bakal calon gubernur ke presiden melalui Kemendagri. Presiden akan menyetujui beberapa nama, minimal dua nama sebagai calon gubernur dan wakil gubernur untuk dipilih DPRD setempat. Peraih suatu terbanyak ditetapkan sebagai gubernur terpilih, peraih suara terbanyak kedua sebagai wakil gubernur terpilih.

Ada wacana gubernur dan wagub ditunjuk langsung oleh presiden, dan saya kurang sependapat dengan hal tersebut. Kalau itu terjadi, ibarat perang, rakyat sudah tiarap malah dikencingin lagi, terlaluu.

Juga untuk pemilihan bupati dan walikota, mekanismenya nyaris sama dengan pemilihan gubernur. Pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota, yang lolos PT, masing-masing mengusulkan maksimal dua nama bakal calon. Diusulkan ke Presiden, melalui gubernur dan Kemendagri. Presiden menetapkan minimal dua nama untuk dipilih menjadi bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota oleh DPRD setempat.

Terakhir, ini semua baru sebatas pemikiran seorang anak bangsa yang suka mencernati hiruknm-pikuk perpolitikan tanah air. Semua itu perlu regulasi atau payung hukum yang disepakati banyak pihak. Yang penting diingat, bahwa sebaik-baiknya aturan jika tidak dilaksanakan, ditegakkan dan tidak dipatuhi maka semua itu hanya merupakan kumpulan kata-kata tanpa makna, yang tidak akan membawa perubahan lebih baik bagi masyarakat. Terlaluuu