Halosumsel.com-
Terduga sebagai Pelaku Ilegal Loging berinisial Candra dan Parasihan Pakpahan yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Pulau Harapan Sidang Marga Kec. Bayung Lencir Kab Musi Banyuasin berhasil ditangkap petugas gabungan dari Dinas Kehutanan dan Polres Banyuasin Rabu (27/1) sekitar 11.00 wib.
Penangkapan para pelaku ilegal loging tersebut ketika Tim gabungan yang dikomandoi oleh Torianto sedang melaksanakan patroli bersama lima orang rekan lainnya, memergoki kawanan pelaku sedang melansir kayu jenis petaling sebanyak 10 batang dengan menggunakan kandaraan jenis sepeda motor mark Honda Revo.
Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut, tidak mengalami kesulitan, namun satu pelaku berinisial Budi berhasil melarikan diri.
Kini kawanan pelaku beserta barang bukti kayu balok hasil penjarahan dan satu unir sepeda motor berhasil diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kerugian yang diderita atas ulah pelaku penjarahan itu senilai Rp.2 juta.
Upaya penangkapan itu dilakukan saat petugas melintas dijalan no 60 blok desa Sungai Benu Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan upaya berikut yang dilakukan dengan pola Pencegahan terhadap pelaku pengrusakan hutan, katanya. (waluyo)

