Halosumsel.com-
Diduga bermodalkan jaminan Letnan Kolonel, seorang Pamen TNI yang bertugas di Kodam II/Sriwijaya, SR ngebon (ambil barang dulu) material bahan bangunan untuk pembangunan12 unit perumahan faviliun Grand City pada tahun 2013.
Lantaran merasa tak kunjung dibayar hutangnya, Lenie bersama Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi SH membuat laporan pengaduan ke POMDAM II Sriwijaya Jl Merdeka Palembang.
Dalam surat tanda terima lapora pengaduan ke POMDAM II Sriwijaya Jl Merdeka Palembang No LP/ /XII/2015/II isinya, yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa pada hari Rabu 2 Desember 2015 sekira pukul 11.35WIB telah datang ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer, seorang perempuan berkebangsaan Indonesia mengaku bernama Lenie (40) beralamat Jl Naskah Komplek Bukit Naskah Indah RT 43 RW 003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami telah melaporkan kejadia tindak perkara pidana penipuan yang terjadi Senin 17 Juni 2013 sekira pukul 11.00. Sesuai laporan pengaduan Nomor LP/ /A- /XII/2015/II tanggal 2 Desember 2015 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan ini sendiri diterima Sertu Hardiansyah dan diketahui Dansatlak Idik Kapten CPM Marjono.
“Letkol SR sudah diperiksa. Dia mengaku hutangnya tidak sebanyak sebagaimana kita laporkan. Yang kita laporkan Rp 343 juta . Dia ngaku sudah bayar melalui Febi. Padahal kita tidak pernah suruh Febi. Kita tidak tahu apakah pembayaran itu rekayasa. Selevel Letkol tidak mungkin bayarnya ke Febi,” kata Redho Junaidi SH.
Untuk pembangunan perumahan faviliun Grand City pada tahun 2013, Letkol SR mengambil material dulu.
“Dio ngomong, kagek selesai bangun Grand City, nak dibayarnyo. Aku nih Letkol dak mungkin budike. Percayolah Lenie ini. Pas dikonfrontir, dio ngomong cuma belum bayar Rp 39 juta. Tapi dak mungkin bangun 12 unit. Dari material dia tahu. Ini kita tuntur Pasal 378. Dilaporkan awal Desember melalui laporan di POM untuk minta keadilan,” terang Redho.
Sementara Ny Lenie mengaku pula saat dikonfrontir di Markas POMDAM II Sriwijaya, Letkol SR ini memberikan 3 lembar fotokopi bukti 3 kwitansi yang tertera ditandatangani Febby dan surat pernyataan Febriani Sudirman seolah dirinya mendapat kuasa untuk mencabut laporan Lenie terhadap Letkol SR dan juga seolah Lebie memiliki hutang dengan Febby.
Pada kwitansi pertama tanggal 30 Desember 2015 jumlah uang Rp 3 juta. Pada kwitansi ke dua tanggal 20 Januari 2016 ditulis sejumlah uang Rp 2 juta. Lalu pada kwitansi ke tiga tanggal 25 Januari 2016 sejumlah uang Rp5juta.
“Jadi jumlah dari tiga kwitansi itu total dia mengaku sudah bayar ke Febby sebanyak Rp10 juta. Kita melihat kejanggalan dari ketiga kwitansi itu tanda tangannya tidak sama semua. Tapi dilihat dari cengkok tulisan itu dan tandatangan dilakukan oleh saty orang. Dan Febby juga ada buat surat pernyataan tidak benar itu. Dilihat dari tandatangannya juga beda dengan kwitansi. Dari empat tandatangan itu yang mengatasnamakan Febby itu tandatangannya beda semua. Sedangkan di tanggal 25 Januari 2016 posisi saya dari pagi ada di POMDAM untuk menemui Pak Marjono hendak meminta bukti laporan pengaduan. Karena sampai tanggal 25 Januari 2016 saya nggak dikasih bukti laporan. Bukti laporan itu pun aku minta kepada Pak Marjono. Pertama tidak dikasih dengan alasan bukti laporan bisa dikasihkan kalau berkas sudah naik. Akan tetapi saya merasa tidak terima dengan hal ini. Saya ke tempat piket minta izin mau ketemu Pak Wadan. Dengan nekat saya menerobos masuk untuk bertemu Pak Wadan dan disambut baik sama Pak Wadan. Saya pun betemu juga dengan komandan POM. Akhirnya saya dikasih bukti laporan,” beber Lenie. (sofuan)

