Halosumsel.com –
Turunnya tingkat pemahaman dan kesadaran atas perlindungan hukum pada masyarakat mencapai 60 persen pada tahun 2015. Hal ini ditandai dengan
permohonan pendaftaran hak cipta dan hak merek pada produk yang turun dibandingkan tahun 2014.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulizar mengatakan jumlah pendaftar merek sebanyak 27 pemohon dan pendaftar cipta sebanyak13 pemohon pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2014 yang mencapai jumlah pendaftar hak merek sebanyak 96 pemohon dan pendaftar hak cipta sebanyak 12 pemohon. “Penurunan jumlah permohonan pendaftaran hak cipta dan hak merek pada produk itulah yang kami maksud dengan rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran atas perlindungan hukum dan kalau dilihat baru mencapai 60 persen saja”, ujar Yulizar kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Yulizar menjelaskan tinggi nya angka pemohon pendaftaran hak merek dan hak cipta pada tahun 2014 dikarenakan memang bertepatan dengan program pembinaan dan gratis pendaftaran hak cipta dan merek bagi UMKM ketika itu. Dan tahun ini untuk meningkatkan kesadaran hukum pihak Kemenhumkan Sumsel menggelar sosialisasi untuk masyarakat.”Kami bekerja sama dengan pihak perbankan menggelar sosialisasi hukum menjelang MEA yang digelar serentak di Indonesia pada Kamis (28/1) lalu, tidak hanya di kantor Kanwil Sumsel tetapi juga di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan kantor imigrasi di setiap kabupaten/kota”,jelasnya.
Peserta yang hadir terdiri dari masyarakat pelaku UMKM, warga binaan, dan pelajar. ” Jumlahnya 31.400 peserta dan itu sudah overtarget dari prediksi kita, pesertanya terdiri dari masyarakat pelaku UMKM, warga binaan, dan pelajar untuk di palembang sendiri diwakili 200 siswa dari beberapa sekolah,”ungkap Yulizar.
Lanjut Yulizar hal ini dipersiapkan untuk menyambut MEA agar masyarakat lebih mengerti dan sadar akan hukum. “Kita berharap kesadaran hukum pada masyarakat lebih ditingkatkan karena MEA tidak hanya berbicara soal ekonomi, namun juga politik dan hukum,” tutupnya. (aisyah)
