Halosumsel.com –
Permasalahan batas wilayah yang terjadi antara Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II (SU II) dengan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Sebrang Ulu I (SU I) kembali dibahas di ruang rapat Pemerintah Kota Palembang Senin (1/2).
Asisten I Harobin Mastofa menjelaskan Batas wilayah yang sebelumnya berpatokan pada RT dan RW setempat seharusnya berdasarkan batas alam. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76 tahun 2017 Walikota mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan batas wilayah artinya suatu wilayah yang sudah mempunyai batas apabila dimekarkan maka Walikota berhak menetapkan batas wilayah baru dengan pertimbangan apakah batas alam atau batas kedudukan dari masyarakat yang mana paling dekat apakah suatu hamparan atau tidak hal itulah yang menjadi pertimbangan Walikota untuk menentukan batas wilayah,”jelas Harobin kepada media seusai rapat.
Lanjutnya berdasarkan keputusan rapat maka batas wilayah ditentukan berdasarkan batas alam.”Kesepakatan yang diambil batas wilayah antara SU I dan SU II ditetapkan dengan batas alam yaitu berupa aliran Sungai Kedukan dan RT 33 masuk kedalam wilayah SU II,” lanjutnya.
Harobin mengatakan Pemerintah Kota akan melakukan pendekatan dengan RT 33 sesuai dengan Permendagri dan akan difasilitasi segala kepengurusannya oleh dua Kecamatan dan dua Kelurahan serta Kepala Bagian (Kabag) Agraria. “Perlu dijadikan catatan bahwa batas wilayah tidak menghilangkan hak kepemilikan seseorang terhadap lahan yang dimilikinya, ini hanya ketakutan masyarakat saja padahal tidak ada hubungannya selagi masyarakat mempunyai surat menyurat yang sah”tegasnya. (aisyah)
