Halosumsel.com-
Tiga pemain Uang Palsu (Upal) diamankan Polres Banyuasin Ketiga Orang tersebut Sarjono,merupa kawan warga Pati tasa ,somijin yang merupakan warga muara padang dari ketiga tersangka diamankan upal sebanyak Rp 75 juta.
“Satu tersangka atas nama sarjono merupakan pelaku pembuat uapal tersebut ,sementara Tasa dan sumijan merupakan pengedar dari uang tersebut.”kata
AKBP Julian Muntaha kapolres
Penangkapan sarjono tambah Julian merupakan hasil penegembangan atas pengamanan Tasa dan Sumijan yang tertangap sedang melakukan pengedaran upal tersebut dimuara padang
Sarjono kita amankan dikediamanya di pati dan kemaren anggota kita membawa dirinya ke polres banyuasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
Ketiga tersangka diamcam 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 36 ayat satu dua dan tiga Undang undang repoblik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang keuangan serta ancman denda sebesar 50 miliar
Julian menghimbau agar masyarakat berhati hati dengan peredaran upal yang beredar karna upal yang dibuat dan diedarkan tersangka ini sangat mirip sekali dengan aslinya
Sementara itu Sarjono mengaku dirinya baru tiga bulan melakukan pembuatan atau mencetak Upal dan setiap harinya sarjono mengaku dapat mencetak ratusan juta rupiah dan di edarkan para kaki tanganya di pulau jawa dan sumatera.
“Setiap harinya saya dapat mencetak uang palsu itu ratusan juta dan beredar di seluruh pulau jawa dan sumatra .Kata sarjono
Sarjono juga mengatakan bahwa hasil cetakan Upalnya itu miripsekali dengan aslinya dan kalau dipersentasikan dengan aslinya mencapai 75 persen bahkan lebih.sehingga dia menjual perlembar uang hasil cetakanya dengan perbandingan 3-1 artinya jika uang asli diberikan padanya Rp100 juta maka iakan beri upal sebesar 300 juta katanya (Ibrahim)

