halosumsel.com
Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikian narkoba jenis sabu, Romaita SH angkat bicara kendati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi terhadap klein nya (terdakwa Mulyani) yang dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Hal ini diungkapkan nya ketika ditemui, Selasa (2/2) di ruangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Sejahtera Pengadilan Negeri Palembang.
“Jaksa tersebut menuntut terlalu tinggi, dikarenakan tidak mempertimbangkan keadaan klien saya saat ini sedang hamil delapan bulan bahkan telah mengakui perbuatan nya dimuka persidangan. Kita akan mengajukan pembelaan kepada mejelis hakim untuk meminta keringanan hukuman,” katanya singkat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufani SH, mengganjar terdakwa mulyani (29) selama 18 tahun penjara serta denda sebesar 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menguasai dua paket narkoba jenis sabu sebanyak 200 gram.
“Terdakwa dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Masrimal SH, didampingi dua hakim anggota Deson Toga Torup dan Tobing SH, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis. (Hermansyah)

