halosumsel.com
Kasus dugaan korupsi dana APBD kas di Sekretariat Daerah (Setda) kota Prabumulih tahun 2007-2011 senilai 19 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/2).
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli yang diketuai majelis hakim Saiman SH MH, serta didamping dua hakim anggota Subandi SH dan Haridi SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menghadirkan saksi ahli, Anton Junaidi yang juga sabagai PNS di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, dirinya menjelaskan bahwa adanya hasil temuan kerugian negara pada tahun 2007 hingga 2011 di kas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih. Kerugian negara yang diduga dilakukan oleh lima mantan penjabat dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Prabumulih, Ferdiansyah (mantan bendahara anggaran periode 2007-2013), Muslimin (mantan Kasubag anggaran 2007-2010), Abdul Latif, (mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008), Nila Utama, (mantan Sekda periode 2008-2011), dan Ahmad Sobri, (mantan Kabag Keuangan 2007-2009).
“Ketika dilakukan kroscek antara rekening koran dan kas daerah, berdasarkan hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dana kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasararkan hasil temuan pada tahun 2007 sebesar 3,9 miliar, tahun 2008 sebesar 6,9 miliar, tahun 2009 sebesar 4,3 miliar, dan tahun 2010 4,91 miliar serta taahun 2011 sebesar 4,97 miliar,” kata Anton Junaidi ketika dicecar majelis hakim. (Hermansyah)
