Halosumsel.com –
Dari seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di tiap Kecamatan kota Palembang terhitung sebanyak 36.101 UMKM hingga saat ini. Jumlah yang cukup besar itu lah yang mendasari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memberikan bantuannya pada pelaku usaha di tahun ini.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Palembang, Akhmad Mustain menjelaskan mengenai bantuan Pemkot dalam memajukan UMKM belum dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “APBD tahun ini sudah di sahkan dan untuk bantuan UMKM sendiri akan diusulkan di APBD Perubahan nanti,”jelas Mustain kepada media
Alasan mengenai belum dapat dianggarkannya bantuan, Mustain menerangkan butuh beberapa tahapan mekanisme yang harus dibenahi dan juga prosedur peminjaman serta lembaga penyelenggaranya. “Kita akan pertegas dan revisi ulang melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14/2014 tentang tata cara penguatan modal kerja bagi UMKM agar memperjelas siapa yang bakal menyiapkan modal, dana dan lainnya”,lanjutnya.
Mustain melanjutkan saat ini Pemkot Palembang masih menyusun siapakah penyelenggara yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tersebut. Apakah akan membentuk koperasi atau memanfaatkan BPR PASAR,” Kita masih menyusun penyelenggara yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan UMKM ini, dalam rapat Pokja dan tim teknis program pinjaman penguatan modal kerja bagi usaha kecil dan mikro yang telah kita laksanakan rencananya bantuan untuk UMKM baru akan menganggarkan di APBD Perubahan”,pungkasnya.
(aisyah)
