Palembang,Halosumsel – Erwedi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), menanggapi aksi demonstrasi yang menuntut pengunduran dirinya. Dalam pernyataannya, Erwedi menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari kontrol sosial.
“Demo untuk menyalurkan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang, dan sekaligus merupakan kontrol sosial bagi kami. Demo ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Terima kasih,” ujar Erwedi, menanggapi aksi protes yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh sekelompok massa yang menilai kinerja Erwedi dinilai kurang memuaskan. Namun, Erwedi menyikapi tuntutan tersebut dengan bijak, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi setiap masukan dari masyarakat.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan. Ini menjadi bahan introspeksi untuk perbaikan ke depan,” singkatnya melalui whatsapp Kamis (12/06/2025) Palembang
Untuk diketahui Sehari sebelum puluhan masa mendatangi Kantor melakukan aksi damai Puluhan massa dari Relawan Prabowo-Gibran (POBRAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan. Mereka menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di berbagai lapas, termasuk kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas.
Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, mengatakan bahwa kerusuhan pada 8 Mei 2025 diduga dipicu oleh razia ponsel yang dilakukan petugas karena tidak adanya setoran dari Kalapas kepada oknum Kanwil Ditjenpas.
“Para napi merasa sudah bayar ke Kalapas, tapi tetap dirazia. Akibatnya, mereka marah dan rusuh. Videonya bahkan viral di media sosial,” ujarnya kepada wartawan, disela sela demo Rabu pagi (11/6/2025)
Supriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan pungli jelang kunjungan DPR RI ke Kanwil Ditjenpas. “Kami minta Kakanwil Ditjenpas Sumsel bertanggung jawab. Bila perlu, mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Massa diterima oleh Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal, Dr. Syahroni Ali. Syahroni menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Aksi ini jadi pengingat bagi kami. Dugaan pungli itu akan kami cek langsung ke lapangan. Kalau terbukti, tentu akan ada sanksi tegas karena itu sudah masuk ranah pidana,” kata Syahroni.
Ia juga menyampaikan bahwa komitmen Ditjenpas untuk memberantas praktik pungli sangat serius, dan mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat. “Tanpa pengawasan publik, kami tidak bisa bekerja maksimal. Kami akan jadikan ini evaluasi penting,” tutupnya. Sofuan

