Palembang, Halosumsel – Puluhan massa dari Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (Laskar) Provinsi Sumsel gruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait Sekandal Proyek di Dinas Pendidikan Oku Timur dengan Kode Khusus “E”. Jum’at (26/9/2025).
Jeslin selaku Ketua LSM Laskar Sumsel dan sebagai Koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen LSM Laskar dalam mengawal penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi Skandal Proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Timur, yang melibatkan Pejabat di Dinas Pendidikan Tersbut.
“Diduga kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Kabid Pendidikan Dasar Inisial ES, Sekdin dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Oku Timur terkait adanya dugaan ASN Bemain Proyek di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Timur,” ucapnya.
Jeslin mengatakan bahwa awal mula kronologis munculnya dugaan indikasi korupsi ini yaitu
1. Muncul indikasi praktik tak sehat di lingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan OKU Timur terkait pengadaan proyek.
2. Dari dokumen daftar paket proyek, ditemukan tanda khusus dengan kode “E” yang diduga mengarah pada Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Edi Subandi.
3. Diduga, terdapat dua paket proyek yang sudah diklaim sebagai jatah pribadi Kabid meskipun penetapan pemenang tender belum resmi diputuskan.
4. Awal 2024 – Muncul dugaan adanya praktik monopoli dan pengaturan proyek di Dinas pendidikan dasar Kabupaten OKU Timur, di bawah kendali oknum Kabid Dikdas berinisial E. Proyek-proyek bernilai miliaran rupiah diduga diarahkan hanya kepada rekanan tertentu yang dekat dengan Kabid tersebut.
5. Pertengahan 2024 – Sejumlah kepala sekolah dan kontraktor lokal mengeluh karena dipaksa memberikan “setoran” dan “fee proyek” agar bisa mendapat kegiatan. Bagi yang menolak, dipersulit bahkan dicoret dari daftar penerima proyek.
6. Akhir 2024 – Awal 2025 – Terungkap dugaan adanya skandal proyek “Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2024/2025 dengan Kode Khusus E”, di mana nilai kontrak dimark-up berlipat ganda. Barang dan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara dan merusak fasilitas pendidikan.
7. September 2025 – Fakta semakin jelas, banyak bukti foto, dokumen, serta kesaksian rekanan dan kepala sekolah yang menunjukkan bahwa Kabid E bertindak sebagai “broker proyek” yang mengatur seluruh tender, bahkan diduga kuat menerima aliran dana dalam jumlah fantastis.
8. Meskipun berbagai laporan sudah masuk ke Inspektorat OKU Timur dan aparat penegak hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan.
Lebih lanjut Jeslin menyampaikan Bahwa Pasal dalam 2 ayat 1 UU Tipikor Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain, Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara di Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Dalam aksi tersebut Jaslin atas nama LSM Laskar Sumsel menuntut Kejati Sumsel untuk mengusut usut tuntas dugaan keterlibatan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan OKU Timur berinisial E dalam proyek pengadaan, termasuk indikasi adanya “jatah proyek” dengan kode khusus.
“Kami menuntut Kejati Sumsel untuk menangkap dan adili oknum ASN yang terlibat praktik kotor dalam proyek pendidikan, termasuk pejabat lain yang turut serta melindungi atau menutup-nutupi kasus ini, dan kami juga menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran pendidikan di OKU Timur demi keadilan, pemerataan, dan akuntabilitas publik”, serunya.
Jeslin juga mendesak Kejati Sumsel untuk melibatkan BPK/BPKP dalam mengaudit seluruh harta kekayaan Kabid Dikdas, Kadis, dan Sekdin Diknas OKU Timur yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi, dan membuat rekomendasi kepada Bupati OKU Timur untuk segera menonaktifkan pejabat terindikasi, guna mencegah intervensi maupun penghilangan barang bukti.
“Kami selaku kontrol sosial, dalam penegakan hukum terhadap setiap dugaan kasus korupsi mengecam keras sikap diam dan pembiaran Kadis dan Sekdin Diknas OKU Timur, yang terkesan melindungi dugaan praktik kotor tersebut,” tegasnya.
Disamping itu dalam aksi kali ini Jeslin atas nama LSM Laskar Sumsel menanyakan tindak lanjut terhadap dua laporan resmi yang telah kami sampaikan sebelumnya.
“Disini kami juga mempertanyakan laporan resmi yang telah pihaknya sampaikan sebelumnya yaitu, dugaan pelanggaran dalam penerbitan SHM aset milik YBS oleh mantan Kepala BPN Palembang dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan di SMKN 1 Gelumbang”, tutup jeslin.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari yang menerima aksi tersebut menyambut baik atas laporan yang telah di sampaikan oleh LSM Laskar Sumsel.
“Kami menyambut baik laporan dari LSM Laskar Sumsel ini, selanjutnya laporan ini akan kami terima dan kami sampaikan ke atasan,” pungkasnya. (DM)

