Lahat, Halosumsel -Bertempat di Hotel Santika Lahat pada hari ini Jum’at(10/10) dilaksanakan Coaching clinic dan sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta penanganan gangguan usaha perkebunan di Hotel Santika Lahat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong sinergi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat demi terciptanya pembangunan sektor perkebunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Vivi Anggraeni,S.STP.M.Si dalam laporanya menyampaikan pentingnya peran perusahaan perkebunan dalam mendukung pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan FPKM menjadi kewajiban yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Usaha Perkebunan.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat dikenakan sanksi.Mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan,” ujar Vivi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan terus mendorong sinergi antara perusahaan dan masyarakat. Tujuannya agar pembangunan kebun masyarakat berjalan berkelanjutan serta memberi manfaat ekonomi yang merata.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Camat, dan perwakilan kelompok tani dari beberapa desa. Salah satunya kelompok tani dari Desa Gunung Eiger dan Desa Gunung Megang yang diusulkan oleh kepala desa setempat untuk mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Vivi menjelaskan, mekanisme pengajuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.Tahapan itu meliputi identifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL) oleh kepala desa dengan melibatkan tim verifikasi desa, kemudian hasilnya dilaporkan kepada Bupati Lahat melalui Dinas Perkebunan.
“Selama izin perusahaan masih berlaku, masyarakat berhak mengajukan fasilitasi pembangunan kebun. Namun prosesnya harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan coaching clinic ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat dan perusahaan tentang kewajiban serta hak masing-masing. Selain itu, diharapkan juga menjadi wadah konsultasi terbuka terkait persoalan pembangunan kebun masyarakat maupun kendala usaha perkebunan di lapangan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” tutup Vivi.
Sementara Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,SH.MH dalam arahanya memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa program FPKM menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui sektor perkebunan.
“Saya mengapresiasi langkah Dinas Perkebunan yang terus mendorong kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat. Fasilitasi pembangunan kebun ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Widia.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa keberhasilan program FPKM membutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk membangun sektor perkebunan akan menjadi pilar penting dalam penggerak ekonomi daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Lahat,” tambahnya.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta diberikan buku pedoman dan materi konsultasi agar dapat memahami lebih dalam aturan serta mekanisme pelaksanaan FPKM di tingkat desa.
LH

