Palembang, Halosumsel– Menanggapi pemberitaan mengenai eksekusi lahan eks Cineplex Palembang yang telah diberitakan media baru-baru ini, Perwakilan Para Pelawan dalam Perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg menyampaikan hak jawab. Mereka meluruskan sejumlah informasi terkait kedudukan hukum mereka yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan sebelumnya.
Dalam hak jawab yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media tersebut, Para Pelawan menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Namun, mereka menyoroti adanya kesalahan persepsi publik yang perlu diluruskan.
Pertama, Para Pelawan mengklarifikasi bahwa perkara yang sedang mereka jalani bukanlah perlawanan dari pihak yang kalah atau pihak tereksekusi. Perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg adalah Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
“Secara yuridis, kedudukan Para Pelawan berbeda dengan pihak yang kalah dalam perkara maupun Termohon Eksekusi. Ini adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi dan yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” demikian kutipan pernyataan mereka.
Para Pelawan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjadi Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang menjadi dasar eksekusi, juga bukan Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg.
Kedua, mereka menjelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) merupakan lembaga hukum yang diakui dalam Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 206 ayat (6) RBg, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Lembaga ini dibentuk untuk melindungi pihak yang merasa haknya dirugikan oleh eksekusi, meskipun mereka tidak terlibat dalam perkara pokok.
Ketiga, Para Pelawan juga mengklarifikasi status putusan perlawanan sebelumnya. Menurut mereka, putusan yang beramar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima bukanlah putusan yang memeriksa pokok perkara.
“Substansi mengenai ada atau tidaknya hak para Pelawan atas objek sengketa belum pernah diperiksa dan belum pernah diputus sampai pada pokok perkaranya. Tidak benar jika timbul kesan bahwa telah ada putusan pengadilan yang secara substansial menolak hak-hak kami,” tegas mereka.
Para Pelawan mendasarkan dalil hak mereka pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ. No.35/1948 P.N.Plg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 8/1950 U.B. Medan jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 33 K/SIP/1950. Dalil-dalil tersebut, hingga saat ini, masih menjadi objek pembuktian dan belum diputus oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg.
Terakhir, Para Pelawan menyoroti persoalan publik pasca-eksekusi 8 Juni 2026, yakni tertutupnya akses Jalan Panca Warna/Jalan R. Muhammad yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat Kota Palembang. Mereka menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata sengketa keperdataan, melainkan telah menyentuh kepentingan publik yang sedang diperjuangkan melalui berbagai mekanisme hukum.
“Hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang,” demikian penutup pernyataan dari Perwakilan Para Pelawan.
—
Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

