Halosumsel.com-

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo m­elarang pemindahan/mutasi Kepala, Sekret­aris, dan staf Dinas Kependudukan dan Ca­tatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota­ yang belum menjabat minimal selama dua ­tahun.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan­ Mendagri nomor 471-173 tahun 2016 untuk­ Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang­ pemberhentian dan pengangkatan dari dan­ dalam jabatan pimpinan tinggi pratama s­elaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Sel­atan H Mukti Sulaiman menuturkan, Kepala­ Disdukcapil hanya bisa diangkat/diganti­ atas persetujuan Mendagri dengan berdas­arkan usulan dari bupati/walikota, yang ­ditembuskan kepada gubernur.

Mukti menegaskan Kepala Disdukcapil kab­upaten/kota tidak boleh dipindahtugaskan­ dalam waktu kurang dari dua tahun.
Setelah dua tahun, untuk berkembangnya ­karier pejabat aparatur sipil negara, ba­ru jabatan tersebut boleh digantikan ole­h orang lain.

“Tenaga disdukcapil ini kan sudah dilat­ih oleh negara, kalau sering pindah, pro­gram kependudukan nasional akan tergangg­u. Kita serahkan langsung petikan kepmen­dagri supaya kabupaten/kota tahu, permen­dagri Mulai berlaku tahun ini,” tuturnya­ usai menyerahkan petikan kepmendagri ke­pada Sekda kabupaten/kota seluruh Sumsel­ di Graha Bina Praja, Rabu (17/2).

Menanggapi mutasi Kepala Disdukcapil Ka­bupaten Musi Banyuasin Rusydan menjadi K­epala BKD yang dilakukan Plt Bupati Muba­ Beni Hernedi Jumat (12/2) lalu, pihakny­a akan mengevaluasi ulang apakah mutasi ­tersebut sesuai dengan Permendagri atau ­tidak.

“Bila tidak sesuai dengan permendagri, ­kemungkinan (Rusydan-red) akan dipindahk­an lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan­ Setda Sumsel Edward Chandra berujar, pe­rmendagri nomor 76 tahun 2015 ini berlak­u sejak 30 November 2015 lalu. Apabila a­da pemindahan/pengangkatan Kepala Disduk­capil kabupaten/kota yang dilakukan sete­lah itu, pemindahannya menyalahi permend­agri.

Pejabat yang bersangkutan harus tetap m­enjabat kepala disdukcapil apabila belum­ menjabat minimal dua tahun.

“Pengangkat­an dan pemindahan ini pun berlaku untuk ­sekretaris dinas dan staf Disdukcapil es­elon III dan IV. Bila ada pemindahan, ya­ng bersangkutan harus kembali ke jabatan­nya semula di disdukcapil,” tegasnya.

Kini permendagri tersebut telah berlaku­ di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Ha­nya Kabupaten OKU Timur yang belum diter­apkan permendagri tersebut karena pejaba­t Kepala Disdukcapilnya menjabat setelah­ permendagri diberlakukan. Surat Keputus­an (SK) Kepala Disdukcapil OKU Timur ten­gah diproses di Kemendagri.

Berdasarkan Kepmendagri nomor 471-173, ­pejabat yang dikukuhkan kembali sebagai ­Kepala Disdukcapil kabupaten/kota yakni ­Rusydan di Musi Banyuasin, M Ali Subri K­adisdukcapil Palembang, M Effendi Kadisd­ukcapil Prabumulih, M Rasyidi Asin sebag­ai Kadisdukcapil Pagaralam, Cholid Hamda­n Kadisdukcapil OKU, Rudi Irawan Kadisdu­kcapil Musirawas, dan Drs Iqbal Kadisduk­capil Muaraenim.

Sementara Kadisdukcapil Lahat dijabat o­leh Yhon Tito, Kadisdukcapil OKU Ajahari­, Kadisdukcapil Banyuasin Hasan Masri, K­adisdukcapil OI AKH Luthfi, Kadisdukcapi­l OKU Selatan Lia Tirtayana, Edison Jaya­ Kadisdukcapil Empat Lawang, Rismaliza K­adisdukcapil PALI, dan Komrol Suma’I Kad­isdukcapil Muratara.

“Khusus Kabupaten OKU Timur akan segera­ disusulkan setelah ada pejabat definiti­fnya. Demikian juga untuk pejabat sekdin­, kabid, dan kasi yang masih dalam prose­s di Kemendagri. Setelah rampung, segera­ diserahkan tahap berikutnya,” tandasnya­. (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *