Halosumsel.com-

Kepala Biro Pemerintahan­ Setda Sumsel Edward Chandra mengatakan,”saat ini hampir seluruh kabupaten/kota di sumsel sudah menjalankan pe­rmendagri nomor 76 tahun 2015 ini berlak­u sejak 30 November 2015 lalu hanya kabupaten OKU Timur karena sedang dalam proses di kemendagri,ungkapnya Rabu (17/2)

Dijelaskan Edward,”Apabila a­da pemindahan/pengangkatan Kepala Disduk­capil kabupaten/kota yang dilakukan sete­lah itu, pemindahannya menyalahi permend­agri.

Pejabat yang bersangkutan harus tetap m­enjabat kepala disdukcapil apabila belum­ menjabat minimal dua tahun.

“Pengangkat­an dan pemindahan ini pun berlaku untuk ­sekretaris dinas dan staf Disdukcapil es­elon III dan IV. Bila ada pemindahan, ya­ng bersangkutan harus kembali ke jabatan­nya semula di disdukcapil,” tegasnya.

Kini permendagri tersebut telah berlaku­ di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Ha­nya Kabupaten OKU Timur yang belum diter­apkan permendagri tersebut karena pejaba­t Kepala Disdukcapilnya menjabat setelah­ permendagri diberlakukan. Surat Keputus­an (SK) Kepala Disdukcapil OKU Timur ten­gah diproses di Kemendagri.

Berdasarkan Kepmendagri nomor 471-173, ­pejabat yang dikukuhkan kembali sebagai Kepala Disdukcapil kabupaten/kota yakni Rusydan di Musi Banyuasin, M Ali Subri K­adisdukcapil Palembang, M Effendi Kadisd­ukcapil Prabumulih, M Rasyidi Asin sebag­ai Kadisdukcapil Pagaralam, Cholid Hamda­n Kadisdukcapil OKU, Rudi Irawan Kadisdu­kcapil Musirawas, dan Drs Iqbal Kadisduk­capil Muaraenim.

Sementara Kadisdukcapil Lahat dijabat o­leh Yhon Tito, Kadisdukcapil OKU Ajahari­, Kadisdukcapil Banyuasin Hasan Masri, K­adisdukcapil OI AKH Luthfi, Kadisdukcapi­l OKU Selatan Lia Tirtayana, Edison Jaya­ Kadisdukcapil Empat Lawang, Rismaliza K­adisdukcapil PALI, dan Komrol Suma’I Kad­isdukcapil Muratara.

“Khusus Kabupaten OKU Timur akan segera­ disusulkan setelah ada pejabat definiti­fnya. Demikian juga untuk pejabat sekdin­, kabid, dan kasi yang masih dalam prose­s di Kemendagri. Setelah rampung, segera­ diserahkan tahap berikutnya,” tandasnya­. (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *