Halosumsel.com-
Geledah Kloset Rumah, Polisi TPolresta Palembang kembali menangkap bandar sekaligus pengedar narkoba diPalembang. Uniknya,penggeledahan barang bukti (BB) berlangsung didalam kamar mandi. Sebanyak 2.000 pil ekstasi tersimpanrapi didalam kloset rumah tersangka, Alex Iskandar (40).
Menurut Kombes Pol Tjahyono Prawoto,Kapolresta Palembang, pihaknya menangkap tersangka yangjuga pemilik kafe Pink di Jalan Soekarno Hatta Palembang,pada Senin (22/2/2016) malam.
“BB disimpandidalam rumahnya,ditaruh didalam kloset. Berhasil kita ungkap karena anggota kita mendalami informasi yang diperoleh dan melakukan penyelidikan.tersangka juga merupakn pemilik kafe, jadi dia dengan mudah mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya kepadaLiputan6.com, saat menggelar rilis narkoba di Polresta Palembang,Selasa, 23 Febuari 2016.
Ribuan pil ekstasi berwarna pink tersebut langsung diamankan beserta tersangka ke Polresta Palembang. Diperkirakan,total harga pil tersebut bisa mencapai Rp 300 Juta. Karena tersangka menjual pil tersebut sebesar Rp 150.000 per butir.
“Kita bangga karena bisa menangkap pengedar narkoba, tapi kita juga prihatin karena masih banyak peredaran narkoba di Palembang. Ini semakin membuktikan bahwa tempat hiburan bisa menjadi sarang narkoba. Penangkapan ribuan BB ini bisa menyelamatkan ribuan orang dari jerat narkoba,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, tersangka Alex Iskandar, yang juga warga Jalan Taman Rusman No.842 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, mengatakan dirinya baru mendapatkan barang tersebut dari temannya.
“Belinya seharga Rp 60 Juta, tapi saya baru menyetor sebesar Rp 24 Juta. Barang tersebut dikirim pakai kantong plastik hitam, langsung diantarkan kerumah saya,” ungkapnya. (ryu)
