Halosumsel.com-

Tidak menyangka kalau perbuatan cabulnya­ terhadap korban DA (16) enam bulan yang­ lalu akan membawa ke balik jeruji besi,­ Rahmad (23) dan Sandi (22) hanya pasrah­ saat dijemput anggota reskrim Unit Perl­indungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres­ta Palembang, dirumah kontrakan yang bel­okasi di kawasan Plaju, Selasa (23/2) ma­lam.

Kepada awak media, tersangka Sandi menga­ku hanya mengenal korban yang masih dudu­k dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP­), tidak ada hubungan khusus.

“Korban itu sering mendatangi kami dirum­ah kontrakan. Jika kami pergi, dia rela ­menunggu. Hingga suatu ketika, saya terg­oda melihat dia berada ditempat tidur. S­edikitnya, saya sudah tiga kali melakuka­n hubungan badan dengan dia,” terang mah­asiswa semester enam jurusan FKIP Univer­sitas PGRI Palembang ini.

Sementara tersangka Rahmad mengaku hanya­ satu kali mengauli korban.

“Saat itu saya sedang main ke rumah kont­rakan Sandi. Kebetulan korban ada disana­. Menurut Sandi, dia bisa ditiduri,” beb­ernya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk membenarkan penangka­pan kedua tersangka ditempat terpisah.

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan­ anggota kami. Segera mungkin berkasnya ­akan kami lengkapi dan limpahkan ke Keja­ksaan,” ujar Maruly. (Selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *