Halosumsel.com –
Kemudahan dalam pembuatan perizinan di kota Palembang telah terwujud pasalnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) untuk sembilan jenis perizinan telah diresmikan di seluruh kecamatan se-Kota Palembang, Kamis (25/2)
Acara yang bertempatan di kantor Camat Sematang Borang ini dihadiri langsung oleh Walikota Palembang, Harnojoyo sekaligus meresmikan ke sembilan jenis perizinanan yang dilimpahkan ke Kecamatan, yaitu Izin Gangguan Ringan (IGR), Surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin pemakaman jenazah, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkasan rambut, izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin penyelenggaraan reklame insidental.
Dalam pelayanan PATEN ini, menurut Harnojoyo harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadi semisalnya jika suatu izin usaha selesai dalam waktu empat hari, maka harus tepat waktu jangan sampai lebih dari empat hari karena kita sebagai aparatur pemerintahan bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya pelayanan PATEN ini, lanjut Harno beberapa permohonan izin dapat diurus di kantor kecamatan.
“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus izin sehingga dengan mengurus ke kantor camat saja masyarakat bisa mengajukan perizinan,” pungkas Harnojoyo.
(aisyah)

