Halosumsel.com –
Melihat masih banyaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan barang dagangan di badan jalan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan melakukan aksi razia rutin dan juga memberlakukan denda bagi para PKL yang nakal.
Seperti yang terjadi pagi tadi, ratusan Sat Pol PP melakukan razia terhadap PKL yang menjajakan dagangannya di pinggiran Sungai Musi di seputaran 16 ilir dan di sepanjang badan jalan RS dr Ak Gani, Kamis (25/2).
Menurut Kepala Bidang Operasional dan Penertiban Sat Pol PP kota Palembang, Hendra menjelaskan PKL yang berjualan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) pasar 16 dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Ini jelas mengganggu pengguna jalan karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk berdagang,”ungkapnya
Hendra menambahkan selain melakukan penertiban di pagi dan siang hari, pihaknya pun melakukan patroli rutin pada malam hari untuk menertibkan pedagang yang masih melanggar aturan.
“Hal ini kami lakukan karena mengingat Kota Palembang yang akan menjadi tuan rumah pada Asian Games 2018 mendatang sehingga kota Palembang harus bersih, tertib dan indah,” ujar Hendra
Harapannya, lanjut Hendra masyarakat bisa ikut melaporkan jika ada PKL yang menjajakan barangnya di badan jalan atau lokasi terlarang lainnya yang menggangu pengguna jalan.
“Menyambut Asian Games 2018 nanti kita menginginkan kota Palembang indah dan tertata maka dari itulah perlunya peran aktif masyarakat dalam menertibkan PKL,”tuturnya.
(aisyah)

