PALEMBANG — Mengantisipasi dampak musim kemarau 2026, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 dan prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumsel yang menyebutkan musim kemarau di Palembang mulai terjadi sejak awal Juni 2026.
Wali Kota Palembang menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, kekeringan, hingga gangguan kesehatan akibat asap.
Beberapa kegiatan luar ruangan resmi ditiadakan, Pelaksanaan apel bagi seluruh Perangkat Daerah dan upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP ditiadakan selama musim kemarau.
Warga juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak mendesak, Saat beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker medis, pakaian tertutup lengan panjang, dan kacamata untuk melindungi diri dari paparan asap.
Pemkot Palembang menegaskan larangan keras melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun, atau aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
Warga juga diminta tidak menambah polusi asap seperti merokok dan membakar sampah di pekarangan.
“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” tegas isi surat edaran tersebut.
Warga juga diminta menutup jendela, pintu, dan celah ventilasi rumah agar asap tidak masuk. Selain itu, diminta bijak menghemat air bersih dan memastikan instalasi listrik, kompor, serta peralatan yang menggunakan api dalam kondisi aman.
Untuk penanganan kesehatan, masyarakat diminta segera merujuk ke Puskesmas terdekat jika mengalami gangguan pernapasan berat. Tim Gerak Cepat atau TGC telah dibentuk di setiap kecamatan dan Puskesmas.
Pemkot juga mewajibkan 11 instansi terkait siaga penuh, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Sosial, PUPR, Satpol PP, hingga PDAM Tirta Musi.Para Camat dan Lurah diinstruksikan aktif melakukan sosialisasi bahaya karhutla dan langkah mitigasi kepada masyarakat.
Apabila terjadi keadaan darurat kekeringan, kebakaran lahan, permukiman dan bencana lainnya dapat melaporkan melalui Call Centre 112 bebas pulsa.
Dengan 16 poin imbauan ini, Pemkot Palembang berharap dampak musim kemarau 2026 dapat diminimalisir dan kota tetap bebas dari kabut asap.(RIL)

