SEKAYU – Menjawab tingginya dinamika serta banyaknya pertanyaan dari kalangan pekerja dan pelaku usaha terkait perhitungan upah lembur di lapangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin merilis pedoman teknis perhitungan upah lembur resmi yang merujuk secara utuh pada regulasi nasional. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis di Bumi Serasan Sekate.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa aturan lembur tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.

“Kami tegaskan, lembur adalah hak ekonomi pekerja yang wajib dibayar penuh, bukan kerelaan atau bonus sepihak. Tidak ada istilah lembur sukarela tanpa upah. Kami minta seluruh perusahaan di Muba patuh pada batas maksimal lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu demi menjaga kesehatan serta keselamatan kerja. Lindungi hak pekerja dan patuhi aturan lembur, karena ini adalah bagian penting dari komitmen kita bersama mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat yang BerAKHLAK,” tegas Herryandi Sinulingga. Jumat (11/9).

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, memaparkan sejumlah temuan teknis di lapangan yang kerap menjadi celah pelanggaran oleh pihak manajemen perusahaan.

“Dari hasil pengawasan kami, masih banyak HRD perusahaan yang keliru menerapkan pembagi 200 jam. Padahal, regulasi terbaru melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas menggunakan pembagi 173. Kesalahan lain yang sering ditemui adalah tidak membedakan besaran pengalian upah antara hari kerja biasa dengan hari libur, serta mengabaikan pembuatan Surat Perintah Lembur (SPL). Padahal, SPL adalah alat bukti hukum yang sangat krusial apabila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Bagi para pekerja yang hak lemburnya diabaikan atau tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melapor ke kantor kami. Identitas pelapor dijamin aman dan dilindungi,” ujar Faezal Pratama.

 

Pedoman Teknis dan Regulasi Resmi Upah Lembur

I. Dasar Hukum yang Mengikat

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 77 dan 78).

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (Pasal 26 s.d. 31): Mengatur batas maksimal waktu lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, serta kewajiban adanya Surat Perintah Lembur (SPL).

3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 32): Menetapkan formula perhitungan Upah Per Jam yaitu Upah Sebulan dibagi 173.

II. Ketentuan Waktu Kerja dan Prosedur

* Standar Jam Kerja Normal adalah 40 jam dalam seminggu (penerapan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja).

* Setiap pelaksanaan kerja lembur wajib didasarkan pada persetujuan pekerja yang bersangkutan serta diterbitkannya Surat Perintah Lembur (SPL) dari perusahaan.

III. Formula Perhitungan Upah Lembur

* Rumus Dasar Upah Per Jam: Komponen upah bulanan sesuai ketentuan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 dibagi 173.

* Hari Kerja Biasa:

* Jam pertama: 1,5x upah per jam.

* Jam ke-2, ke-3, dan ke-4: Masing-masing 2x upah per jam.

* Hari Libur Resmi / Hari Istirahat Mingguan (untuk sistem 6 Hari Kerja):

* 7 jam pertama: Masing-masing 2x upah per jam.

* Jam ke-8: 3x upah per jam.

* Jam ke-9 dan ke-10: Masing-masing 4x upah per jam.

* Hari Libur Resmi / Hari Istirahat Mingguan (untuk sistem 5 Hari Kerja):

* 8 jam pertama: Masing-masing 2x upah per jam.

* Jam ke-9: 3x upah per jam.

* Jam ke-10 dan ke-11: Masing-masing 4x upah per jam.

IV. Contoh Simulasi Perhitungan

* Jika seorang pekerja memiliki komponen upah sebulan sebesar Rp5.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp28.902 (didapat dari Rp5.000.000 dibagi 173).

* Simulasi lembur 2 jam pada Hari Kerja Biasa (perhitungan 1,5 kali upah jam pertama ditambah 2 kali upah jam kedua): Total hak lembur yang diterima adalah Rp101.157.

* Simulasi lembur 2 jam pada Hari Minggu atau Hari Libur Resmi (perhitungan 2 kali upah pada jam pertama ditambah 2 kali upah pada jam kedua): Total hak lembur yang diterima adalah Rp115.608.

Layanan Pengaduan Resmi Disnakertrans Muba

Bagi masyarakat, pekerja, maupun serikat pekerja yang mendapati ketidaksesuaian implementasi hak ketenagakerjaan di perusahaan tempat bekerja, Disnakertrans Muba membuka ruang pengaduan resmi melalui:

1. Hotline Pengaduan Bidang Hubungan Industrial (WA/Telp): 0857-6871-5224 (Beroperasi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB).

2. Email Resmi: disnakertrans@mubakab.go.id

Rel