Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi mampu mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan eks transmigrasi di Sumsel.
Menurut Herman Deru, keberadaan program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan. Karena itu, pembaruan regulasi tentang ketransmigrasian dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan zaman dapat diselesaikan secara komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru mengatakan program transmigrasi yang dahulu dibuat pemerintah kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi. Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat yang ditempatkan melalui program transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian yang baik.
“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Selatan. Bahkan, sekitar 38 hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat setempat.
Karena itu, Herman Deru berharap RUU Transmigrasi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertinggal di kawasan transmigrasi.
“Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada,” katanya.
Herman Deru mencontohkan kawasan transmigrasi di Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang pada era 1990-an mulai berkembang dan kini menjadi salah satu kawasan yang maju. Namun, pengembangan kawasan tersebut masih menghadapi persoalan infrastruktur.
Menurut Herman Deru, salah satu warisan penting dari Kementerian Transmigrasi adalah infrastruktur yang dibangun di kawasan transmigrasi, mulai dari jalan, fasilitas kesehatan, hingga perkantoran.
“Ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi, jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan infrastruktur tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak seluruh aset dan infrastruktur eks transmigrasi memiliki status pengelolaan yang tegas setelah program transmigrasi berjalan.
“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” jelasnya.
Menurut Herman Deru, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan atau perdebatan aset. Persoalan yang lebih mendasar adalah keterbatasan kemampuan pemerintah kabupaten/kota untuk merevitalisasi dan mengembangkan aset eks transmigrasi di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
“Bukan memperdebatkan aset, tetapi ketidakmampuan kabupaten dan kota merevitalisasi aset eks transmigrasi dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas,” ujarnya.
Selain kawasan transmigrasi di lahan mineral, Herman Deru juga menyoroti kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan. Salah satunya adalah kawasan Pulau Rimau yang telah dibuka sejak 1982.
Ia mengatakan, kawasan tersebut menghadapi persoalan sedimentasi yang hingga kini belum mendapatkan penanganan secara optimal.
“Sejak dibuka tahun 1982 di Pulau Rimau, tidak pernah dinormalisasi dan sedimentasi terus terjadi. Padahal masyarakat sudah terbangun etosnya sebagai petani dan sudah banyak yang menjadi lumbung pangan,” katanya.
Menurut Herman Deru, Sumatera Selatan saat ini menjadi salah satu daerah dengan peningkatan produksi pertanian yang tinggi, bahkan masuk tiga besar secara nasional.
Namun, ia mengkhawatirkan sedimentasi yang terjadi pada jalur pelayaran menuju kawasan tersebut dapat menghambat aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil pertanian.
“Sekarang kita khawatir ketika sedimentasi jalur pelayaran ke wilayah tadi terjadi. Ini berbahaya. Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut,” tegasnya.
Selain pembangunan infrastruktur, Herman Deru menilai keberhasilan program transmigrasi juga terlihat dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, banyak anak-anak dari keluarga transmigran asal Sumatera Selatan yang mampu menempuh pendidikan hingga ke luar negeri.
“Banyak warga transmigrasi yang sekolah sampai London dan Australia. Ini menunjukkan betapa baiknya warga Sumsel menerima mereka,” ujarnya.
Herman Deru berharap pembahasan RUU Transmigrasi dapat menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap berbagai warisan Kementerian Transmigrasi, terutama yang berkaitan dengan pembangunan kewilayahan.
“Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi pembangunan daerah.
Herman Deru mencontohkan sejumlah kawasan eks transmigrasi seperti Kikim yang kini berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya didukung infrastruktur yang memadai karena masih adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan pengelolaan aset.
“Kita tahu sentra-sentra pemukiman seperti di Kikim sekarang menjadi sentra pertanian dan perkebunan yang hebat-hebat. Tetapi tidak ditunjang infrastruktur yang memadai karena masih abu-abu,” jelas Herman Deru.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan konstitusi sebagai amanat pembangunan nasional menuntut negara untuk terus bergerak adaptif terhadap dinamika zaman.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi saat ini tengah melakukan langkah besar untuk menata ulang regulasi ketransmigrasian di tanah air. Menurut Rully, langkah hukum tersebut bukan sekadar agenda rutin berupa pembaruan redaksional pasal demi pasal, melainkan sebuah reorientasi secara radikal terhadap tata ruang, kemasyarakatan, serta pembaruan fundamental terhadap masa depan ekosistem transmigrasi di Indonesia.
“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.
Untuk mendorong transformasi transmigrasi, menurut Rully, fondasi yang kuat atau solid foundation harus diletakkan dan kondisi yang memungkinkan atau enabling condition harus diciptakan.
Karena itu, strategi transmigrasi harus dilaksanakan dengan fokus pada perencanaan kawasan yang terintegrasi.
Perencanaan, menurutnya, tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri atau secara parsial. Kawasan permukiman transmigrasi harus sejak awal disinkronkan dengan tata ruang permukiman wilayah provinsi dan kabupaten, serta diintegrasikan dengan aksesibilitas logistik, konektivitas transportasi, dan jaringan infrastruktur dasar nasional.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan David Hadrianto Al Jufri, S.H.; Ketua Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian sekaligus Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.; Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Rajumber Prihatin; Sesditjen Kementerian Transmigrasi Wibowo Fuji Raharjo, S.H., M.M.; serta Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian, yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A.; Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.; dari Fakultas Geografi UGM Ahmad Ilham Romadhoni, Rezafani Alifa Wahid, S.Si., dan Andi Sitti Ainy, S.H.; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel yang diwakili Plt. Kabid Penataan dan Pemberdayaan Ahmad Syaikhu.
Rel

