Halosumsel.com-
Sebanyak 404 Bintara polri (29/2) dikukuhkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjend Pol Djoko Prastowo di Gedung Serasan Kampus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel Desa Bukit Kecamatan Betung. Sebenarnya sejak awal jumlah Bintara 2016 ini yang mengikuti pendidikan di SPN ada 405 bintara, namun ada satu bintara yang harus dilepas atau dipecat karena terbukti kesandung perkara pidana sebelum masuk dalam masa pendidikan, terang Ka. SPN Betung, Kombes Pol Abdul Soleh kepada wartawan media ini (26/2).
Ka. SPN menambahkan, yang dikeluarkan tiga hari lalu itu seorang bintara yang terbukti bersalah oleh Polres Muba dan kasus perkaranya itu baru diserahkan, karena itu aturan yang mengikat, maka harus dikeluarkan bintara itu.
” Itu sudah resiko, walau hanya menunggu hari, kalau memang ada kasusnya dan itu terbukti perkaranya walau satu hari akan dikukuhkan pun yang bersangkutan harus rela dipecat”, imbuhnya.
Masih menurutnya, perkara dan nama tidak udah diuraikan, tetapi itu aja dulu bahanya dan silahkan ekspos. Tujuanya agar kedepan kalau ingin menjadi abdi negara dan bangsa ini harus terhindar dari berbagai persoalan apalagi berkaitan dengan masalah pidana.
Apabila yang bersangkutan merasa ada permasalahan masih saja memaksakan kehendaknya begitulah resikonya dan aturan dikepolisian ini berlaku mengikat walau yang bersangkutan kerabat atau keluarga pejabat, Polri dan lain sebagainya jika memang terbukti ada permasalahan hukum pidana tidak ada istilah pilih kasih atau tebang pilih.
Kami di SPN ini sebagai tenaga unyuk menciptakan abdi negara yang baik, jika yang didik orang bermasalah selanjutnya permasalahan itu akan berkelanjutan, maka calon seorang polisi itu harus benar bersih dan baik serta pintar, sehingga selanjutnya akan dapat menjalankan tugasnya akan lebih baik sesuai semboyan polisi sebagai pengayom, pelayan dan pelindung, tukasnya.(waluyo)

