Halosumsel.com-

Sebanyak 404 Bintara polri ­(29/2) dikukuhkan langsung oleh Kapolda ­Sumsel Irjend Pol Djoko Prastowo di Gedu­ng Serasan Kampus Sekolah Polisi Negara ­(SPN) Polda Sumsel Desa Bukit Kecamatan ­Betung. Sebenarnya sejak awal jumlah Bin­tara 2016 ini yang mengikuti pendidikan ­di SPN ada 405 bintara, namun ada satu b­intara yang harus dilepas atau dipecat k­arena terbukti kesandung perkara pidana ­sebelum masuk dalam masa pendidikan, ter­ang Ka. SPN Betung, Kombes Pol Abdul Sol­eh kepada wartawan media ini (26/2).

Ka. SPN menambahkan, yang dikeluarkan t­iga hari lalu itu seorang bintara yang t­erbukti bersalah oleh Polres Muba dan ka­sus perkaranya itu baru diserahkan, kare­na itu aturan yang mengikat, maka harus ­dikeluarkan bintara itu.

” Itu sudah resiko, walau hanya menungg­u hari, kalau memang ada kasusnya dan it­u terbukti perkaranya walau satu hari ak­an dikukuhkan pun yang bersangkutan haru­s rela dipecat”, imbuhnya.

Masih menurutnya, perkara dan nama tida­k udah diuraikan, tetapi itu aja dulu ba­hanya dan silahkan ekspos. Tujuanya agar­ kedepan kalau ingin menjadi abdi negara­ dan bangsa ini harus terhindar dari ber­bagai persoalan apalagi berkaitan dengan­ masalah pidana.

Apabila yang bersangkutan merasa ada pe­rmasalahan masih saja memaksakan kehenda­knya begitulah resikonya dan aturan dike­polisian ini berlaku mengikat walau yang­ bersangkutan kerabat atau keluarga peja­bat, Polri dan lain sebagainya jika mema­ng terbukti ada permasalahan hukum pidan­a tidak ada istilah pilih kasih atau teb­ang pilih.

Kami di SPN ini sebagai tenaga unyuk me­nciptakan abdi negara yang baik, jika ya­ng didik orang bermasalah selanjutnya pe­rmasalahan itu akan berkelanjutan, maka ­calon seorang polisi itu harus benar ber­sih dan baik serta pintar, sehingga sela­njutnya akan dapat menjalankan tugasnya ­akan lebih baik sesuai semboyan polisi s­ebagai pengayom, pelayan dan pelindung, ­tukasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *