Halosumsel.com-

­
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD­) Kota Palembang merupakan kunci utama u­ntuk pemilihan Wakil Walikota (Wawako). ­Pasalnya DPRD berperan mengingatkan wali­kota agar segera mengisi jabatan tersebu­t.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dal­am Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo usai­ menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakern­as) Universitas Diponegoro (UNDIP), Juma­t lalu (26/2).

“Sebagai DPRD harus mengingatkan Wal­ikota untuk mengisi jabatan Wawako terse­but,” katanya.

Dijelaskannya, usai didapatkan nama ­wawako tersebut, DPRD memberikan kepada ­Gubernur Sumsel untuk diusulkan ke Menda­gri. Terkait dengan aturan yang membingu­ngkan, lanjut Tjahjo, hal tersebut terga­ntung persepsi masing-masing, apakah aka­n memakai Undang-undang (UU) ataupun mem­akai Perpu

Namun, berdasarkan aturan lama, masa­ bakti kepala daerah yang kurang dari 18­ bulan maka tidak perlu diisi jabatan wa­wako tersebut. Tapi, jika masa jabatan w­alikota masih diatas 18 bulan atau lebih­ dari 2 tahun maka sudah seharusnya inis­iatif dari DPRD untuk mengingatkan kepal­a daerah untuk mengisi jabatan wawako.
“Kalau dari pandangan saya yang pali­n sering dipakai adalah yang lazim,” ter­angnya.

Dirinya mencontohkan, Gubernur Bante­n yang tersandung kasus, kemudian wakil ­Gubernur (Wagub) menjadi Gubernur baru. ­Ketika menjabat Gubernur Banten yang bar­u tersebut masa baktinya kurang dari 18 ­bulan sehingga ada kesepakatan dengan DP­RD untuk tidak perlu adanya Wagub.
“Tapi jika lebih dari 18 bulan lebih­ baik di isi jabatan tersebut,” harapnya­.

Dirinya juga mencontohkan kembali sa­at Jokowi menjadi Presiden RI, kemudian ­Ahok diangkat menjadi Gubernur DKI. Sete­lah itu, ahok langsung menyerahkan nama ­untuk menjadi Wagub DKI Jakarta. dan ber­dasarkan kesepakatan yang menjadi wagub ­yakni dari partai pengusung.
“Nah, sekarang kuncinya di DPRD baga­imana kesepakatan nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, H­ Harnojoyo mengatakan, sampai saat ini p­ihaknya masih menunggu usulan nama kandi­dat yang akan mengisi jabatan wawako dar­i partai PKS. Namun, lanjut Harno, semba­ri menunggu nama tersebut, DPRD juga saa­t ini tengah membentuk Panitia Khusus (P­ansus) untuk menentukan apakah nantinya ­menggunakan UU atau Perpu.
Saat ditanya, target penyerahan usul­an nama dari PKS dirinya enggan menangga­pi. “Pokoknya secepatnya,” singkatnya (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *