SEKAYU, Halosumsel– Kabar baik bagi pekerja di Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba menegaskan: pekerja yang di-PHK tetap berhak atas kompensasi sesuai yang diatur yakni,
Artinya, selain mendapat bantuan tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga wajib tetap menerima Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Kompensasi Kontrak dari perusahaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terpotong dan iklim kerja di Muba tetap kondusif.
Dasar Hukum Jelas: UU No. 6/2023 (Cipta Kerja), PP No. 6/2025 (JKP Terbaru), PP No. 35/2021, dan Permenaker No. 2/2025.
Apa Kata Pemerintah?
Herryandi Sinulingga, AP – selaku Kepala Disnakertrans Muba menyebutkan bahwa ;
“JKP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan. Kami tegaskan, perusahaan di Muba wajib bayar pesangon sesuai aturan dan wajib lapor PHK maksimal 7 hari kerja via SIAPkerja. Yang tidak lapor dan tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS, akan kami tindak dengan sanksi administratif tegas.”
Sementara itu Imiati Selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba dan Banyuaasin menjelasnkan bahwa ;
“Aturan baru jauh lebih menguntungkan pekerja. Sekarang bantuan tunai JKP 60% dari upah selama 6 bulan, dan waktu klaim diperpanjang hingga 6 bulan. Kami siap kawal penuh pencairan JKP dan JHT 100% via aplikasi JMO dan portal SIAPkerja. Jangan tunda urus hak Anda.”
Rangkuman Hak Pekerja yang Wajib Tahu:
1. Berapa yang Diterima?
Bantuan Rp 3 Juta / bulan (Maksimal). Hitungannya 60% dari upah terakhir yang dilaporkan. Jika upah di atas Rp 5 Juta, tetap dihitung Rp 5 Juta. Cair setiap bulan selama 6 bulan.
2. Siapa yang Berhak?
Syarat iuran : sudah jadi peserta 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan 6 bulan dibayar berturut-turut.
DAPAT JKP: Pekerja Tetap (PKWTT) yang di-PHK & Pekerja Kontrak (PKWT) yang di-PHK sebelum kontraknya habis.
TIDAK DAPAT JKP: Resign, pensiun, cacat total, meninggal dunia, dan kontrak yang memang sudah habis waktunya. Catatan: PKWT yang habis kontrak tetap dapat Uang Kompensasi dari perusahaan.
3. Cara Klaim Anti Ribet:
Siapkan: KTP, KK, Kartu BPJS, Rekening Pribadi, dan akun SIAPkerja.
Bukti PHK bisa pakai salah satu: Perjanjian Bersama (Bipartit) + Bukti Lapor Disnakertrans, Surat Penerimaan PHK + Bukti Lapor, atau Putusan PHI.
Alur 3 Langkah: Perusahaan Lapor PHK (7 hari) -> Pekerja Ajukan di siapkerja.kemnaker.go.id -> Dana Cair Bulanan + JHT Bisa Cair 100%.
Informasi lengkap hubungi Disnakertrans Muba Sekayu atau BPJS Ketenagakerjaan Muba (Call Center 175).
Rel

