Palembang, Halosumsel–
Irza Prasetya bin Amir Chandra serta tim advokatnya; Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH.MH memohon dan meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLg agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Irza Prasetya dengan amarnya, membebaskan Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra (vrijspraak) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Permohonan itu disampaikan pada sidang pembacaan pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra dan pledoi dari tim advokatnya Senin (19/10/2026) di Pengadilan Negeri Palembang karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Penggelapan dalam Jabatan pasal 488 KUHP sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH.
JPU Sigit Subiantoro, SH pada sidang hari Selasa (13/10/2026) menuntut Irza Prasetya selama 6 bulan penjara karena merugikan korban Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C sebanyak Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) berupa penggelapan ban serap (cadangan) dan uang untuk beli minyak solar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan melanggar Pasal 488 KUHP.
“Selain memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Irza Prasetya dari hukuman, kami juga memohon Majelis Hakim memerintahkan Junaidi, ST alias Ajun membayar lunas sisa uang perdamaian sebanyak Rp. 980.000.000.- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Irza Prasetya. Sebab, Surat Kesepakatan Berdamai yang ditandatangani oleh Junaidi alias Ajun dengan Irza Prasetya sudah dipakai oleh Junaidi untuk meringankan hukumannya dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tentang pengeroyokan terhadap Irza Prasetya,” kata Afdhal Azmi Jambak, SH.
Advokat yang dikenal tegas dan tegak lurus membela kliennya ini menambahkan, karena perdamaian dan saling memaafkan antara Junaidi dan Irza maka Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH hanya menuntut Junaidi alias Ajun dengan tuntutan 8 (delapan) bulan penjara pada tanggal 3 September 2026. Kemudian, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH.MH menjatuhkan vonis yang sangat ringan kepada Junaidi alias Ajun dengan hukuman hanya 6 (enam) bulan penjara pada sidang Kamis (17/9/2026), padahal Junaidi pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban luka.
“Padahal perkara pengeroyokan itu ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya seraya membeberkan akibat dari perbuatan pengeroyokan dan penyiksaan oleh Junaidi ST alias Ajun yang kemudian diviralkan dan mempermalukan harkat-martabat korban Irza Prasetya dan keluarganya itu dengan mengutip hasil Visum et Repertum No: R/VER/410/VI/2026/RUMKIT yang ditandatangani oleh Dr. Saffir Azzahra sebagai dokter RS Bhayangkara Tk.II M.Hasan Palembang menerangkan pada tanggal 6 Juni 2026 bertempat di IGD RS Bhayangkara TkII M. Hasan Palembang telah memeriksa seorang pasien bernama IRZA PRASETYA, Duri/03 Juni 2003. Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Jorong Pasar Baru Utara, Pasaman Barat. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
BAGIAN MATA: – Pada kelopak mata kanan terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak beratur, warna keunguan, ukuran tiga koma dua sentimeter kali satu koma senam sentimeter.
– Pada kelopak mata kanan bawah, terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak teratur, warna keunguan, ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma enam sentimeter.
BAGIAN BADAN: -Pada bahu kiri terdapat luka lecet, bentuk tidak teratur, warna merah keunguan, ukuran terbesar satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pada bahu kiri terdapat beberapa luka memar, bentuk tidak teratur, warna merah keunguan, dan ungu kehijauan, ukuran terbesar tujuh sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran terkecil nol koma empat sentimeter kali nol dua sentimeter.
Pada Punggung kiri bagian atas, jarak dua sentimeter dari ketiak kiri terdapar dua buah luka memar, bentuk tidak teratur, warna keunguan, ukuran delapan sentimeter kali dua koma tiga sentimeter, dan lima sentimeter kali empat koma delapan sentimeter.
ANGGOTA GERAK: Pada paha kiri bagian luar, jarak dua belas sentimeter dari lutut, terdapat sebuah luka memar, bentuk tidak teratur, warna kehijauan, ukuran Sembilan belas sentimeter kali Sembilan koma lima sentimeter.
Kesimpulan: Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan atas, kelopak mata kanan bawah, bahu kiri, punggung kiri bagian atas, dan paha kiri bagian luar, luka lecet pada bahu kiri, yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Di dalam surat Pembelaan (Pledoi) sebanyak 30 halaman yang dibaca bergantian oleh Afdhal dan Abu Karim Tamem itu, diuraikan dalil-dalil, fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas sehingga mereka menyimpulkan tidak terbukti Irza Prasetya bin Amir Chandra melakukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimuat dalam Pasal 488 KUHP. Terdakwa Irza Prasetya juga tidak bisa dikenakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
“JPU mengada-ada, sudah sangat keliru dan sewenang-wenang mendakwa dan menuntut Terdakwa Irza Prasetya melanggar Pasal 488 KUHP atau Penggelapan dalam Jabatan., Irza Prasetya tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum pasal 488 KUHP,” katanya tegas seraya memaparkan bahwa:
1. Terdakwa Irza Prasetya belum pernah diangkat sebagai pegawai atau pejabat yang menduduki jabatan di PT.Catur Putra Manggala.
2.Tidak ada Surat Keputusan (SK) Penerimaan sebagai pegawai atau pekerja di PT. Catur Putra Manggala.
3. Terdakwa baru menyerahkan curikulum vitae kepada Faizah, pegawai administrasi PT. Catur Putra Manggala sekitar pukul 13.00 WIB dan pada sekitar pukul 13.50 Faizah memberitahu Terdakwa sudah diterima secara lisan, dan menahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Terdakwa hingga kini, sampai saat Pledoi ini dibacakan.
4. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat SOP (Standar Operasional Perusahaan) untuk bekerja dan belum ada pembicaraan mengenai hak dan kewajiban Terdakwa dengan Perusahaan, bahkan tidak tahu berapa akan menerima gaji.
“Bahwa dengan tidak adanya hubungan kerja, Tidak ada dan tidak jelas jabatan serta tidak ada dan tidak jelas upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa bukanlah Subjek Hukum Dalam Pasal 488 KUHP. Oleh karenanya tidak boleh dituntut dengan Pasal 488 KUHP tersebut,” ujar Afdhal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Afdhal juga menegaskan bahwa Ahli Hukum Pidana, Dr. Hj. Sri Sulastri, SH.M.Hum yang dihadirkan sebagai saksi ahli juga berpendapat, hubungan kerja dan jabatan itu harus ada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Perjanjian Kerja, SOP dan lain sebagainya. “Kalau tidak ada sama sekali SK, Surat Tugas, SOP dan tidak jelas apa kewajiban dan hak seseorang dan perusahaan, maka orang itu bukan subjek hukum pasal 488 KUHP,” tambah lelaki yang selalu berjuang dengan dalil-dalil yang jelas dan logika hukum yang pas. Tidak mengandalkan fisik dan tidak pernah mengerahkan preman atau massa ke pengadilan untuk membela kliennya.
Bukan hanya itu, Abu Bakar Tamem menambahkan, kerugian yang dialami PT. Catur Putra Manggala atau Junaidi, ST alias Ajun yang Direktur Utama di perusahaan tersebut seharusnya berdasarkan hasil audit dari auditor resmi.
“JPU Sigit Subiantoro, SH sudah nyata-nyata dan terang benderang tidak memuat ban cadangan yang tidak jadi dijaminkan kepada kasir Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin sebagai kerugian dengan nilai Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di dalam Surat Dakwaan, tiba-tiba memasukkannya dalam SURAT TUNTUTAN. Sungguh itu merupakan perbuatan tidak professional, sewenang-wenang dan sesuka hatinya. Kalau ban serap itu dijadikan sebagai kerugian dari korban, maka jelas locus deliktinya (lokasi kejadiannya) di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, bukan di Kota Palembang. JPU sesuka hatinya saja menyebutkan kerugian atas ban serap yang tidak jadi dijaminkan dengan menyebutkan angka Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dari mana angka Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu) itu datang? Bukankah ban serap tersebut tidak jadi dijaminkan dan sudah dibawa balik oleh Irza Prasetya ke mobil dan ke pool di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang?” paparnya.
Abu Karim menambahkan, terdakwa Irza Prasetya tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan penggelapan baik uang apalagi ban serap dan bahkan mobil truck colt diesel. Dia juga menegaskan, JPU mendakwa dan menuntut ban serap (cadangan) yang digelapkan tetapi tidak pernah memperlihatkan barang bukti itu di persidangan. “Dengan lokasi di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang, tidak berkompeten memeriksa dan mengadili perkara a quo. Peristiwa pidana biasa di Kabupaten Banyuasin tidak boleh dan tidak bisa diadili di Pengadilan Negeri yang terletak di Kota Palembang. Kecuali untuk perkara korupsi dan beberapa perkara lainnya. Artinya Majelis Hakim Perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg tidak berkompeten mengadili perkara yang terjadi di Kabupaten Banyuasin,” kata lelaki asal Muba dan beristrikan urang Payakumbuh, Sumatera Barat.
Afdhal dan Abu Karim menambahkan kalaupun ada kerugian yang dialami PT. Catur Putra Manggala atau Junaidi, ST alias Ajun, maka jumlahnya tidak lebih dari Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) berupa uang untuk beli minyak solar yang terpakai oleh Irza karena dalam keadaan terpaksa. Karena lapar dan haus antre hampir lima jam dan terpakai karena Faizah, pegawai PT. Catur Putra Manggala tidak memberikan barkot untuk beli minyak solar. Bahkan perempuan itu menahan SIM A milik Irza Prasetya dan menyuruh Irza menyuap petugas SPBU dengan uang Rp. 30 ribu atau Rp 50 ribu. Kenyataannya petugas SPBU tidak mau Rp. 50 ribu melainkan minta Rp. 300.000.- Akibatnya, Terdakwa berusaha dapatkan uang dari permainan toto mawar, tetapi dia kalah dan uangnya habis. Irza lantas berusaha untuk bisa isi solar dump truk dengan meminjam kepada temannya gagal, lantas di RM Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

“Dari keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan sudah jelas dan nyata bahwa kerugian yang dialami PT. Catur Putra Manggala hanyalah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang terpakai oleh Terdakwa Irza Prasetya karena darurat. Bahwa Terdakwa dengan terus terang mengakui salah dengan memakai uang Rp. 600 ribu untuk makan, minum dan beli rokok serta usaha mendapatkan uang melalui permainan toto mawar tersebut. Mobil truk yang dilaporkan digelapkan tidak pernah digelapkan dan sudah dibawa ke pool oleh Terdakwa serta ban cadangan yang semula akan dijaminkan, tidak jadi dijaminkan dan sudah ada di dalam mobil dump truk colt diesel merk Mitsubishi BG 8907 UT.

Afdhal dengan lantang mengatakan bahwa pengakuan yang disampaikan Irza Prasetya pada saat diperiksa sebagai Terdakwa sudah jelas dan nyata sama dengan ucapan Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH.MH kepada saksi korban, Junaidi, ST alias Ajun bahwa kerugian Junaidi, ST alias Ajun hanyalah Rp. 600,000.- (enam ratus ribu rupiah) tersebut. Tidak lebih.

“Bahwa saksi korban Junaidi alias Ajun yang memberikan keterangan di bawah sumpah masih ngotot menyebutkan kerugiannya berupa mobil dump truk colt diesel merk Mitsubishi BG 8907 UT yang masih utuh , ban cadangan yang tidak digelapkan (tidak dijual) dan ada di dalam dump truk tersebut, sungguh menunjukkan sikap tidak jujur, tidak benar dan tidak sportif dan tidak adil,” kata Sekretaris Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang.
Oleh karena itu, Advokat Pembela Terdakwa Irza Prasetya memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk bersikap netral, jujur dan adil falam menjatuhkan putusan.

“Bahwa dengan kerugian hanya Rp. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) tersebut, maka terdakwa Irza Prasetya Bin Amir Chandra tidak bisa dan tidak boleh dikenakan melanggar pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Alasannya: kerugian kurang dari Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) maka berlaku Pasal 487 KUHP tentang Penggelapan Ringan. Pasal 487 Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Berbunyi:
“JIKA YANG DIGELAPKAN BUKAN TERNAK ATAU BARANG YANG BUKAN SUMBER MATA PENCAHARIANN ATAU NAFKAH YANG NILAINYA TIDAK LEBIH DARI RP. 1.000.000.- (SATU JUTA RUPIAH), SETIAP ORANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 486, DIPIDANA KARENA PENGGELAPAN RINGAN, DENGAN PIDANA DENDA PALING BANYAK KATEGORI II.”
Denda paling banyak kategori II tersebut adalah maksimal Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Artinya terhadap pelanggaran Pasal 487 itu, maka Terdakwa tidak boleh dihukum pidana penjara
“Saya tidak ada menggelapkan ban serap mobil truk pak hakim. Karena ban serap truk itu ada dan sudah dibawa ke pool di Jalan HM Noerdin Pandji. Uang yang Rp. 600 ribu itu terpakai karena keadaan terpaksa, Saya mohon divonis bebas pak hakim. Atau vonis seringan-ringannya,” kata Irza Prasetya yang merupakan ayah dari seorang bayi berumur setahun tiga bulan itu.

Terdakwa sempat mengajukan pertanyaan kepada JPU dan Majelis Hakim setelah JPU membacakan Tuntutan. Irza menanyakan apakah ada Junaidi alias Ajun menyerahkan uang kepada bapak Jaksa dan bapak-bapak hakim sebanyak Rp. 500 juta. Sebab, Irza Prasetya mengatakan, Junaidi alias Ajun pernah mengatakan kepadanya di Rutan Kelas 1 Palembang bahwa dari Rp. 980 juta sisa uang damai yang harus dibayar Junaidi kepada Irza, Junaidi berencana memberikan Rp. 500 juta kepada jaksa dan hakim agar vonis ringan. Setelah ketuk palu, keluar. Pertanyaan itu, belum dijawab oleh JPU dan Majelis Hakim pada tanggal 13 Oktober 2026. Jaksa berencana menjawab setelah pembacaan Pledoi dari Terdakwa dan Advokat Pembela Irza Prasetya.

Namun demikian, Afrizal Hady, SH,MH sebelum memberikan kesempatan kepada Irza dan Afdhal serta Abu Karim Tamem membacakan, mempertanyakan pertanyaan yang diajukan oleh Irza Prasetya kepada Jaksa dan Majelis Hakim. Dia kemudian menyerahkan pertanyaan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan Irza Prasetya sendiri dan sudah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026. JPU dan Majelis Hakim tidak memberikan jawaban atas pertanyaan Irza Prasetya tersebut.

Abu Karim Tamem menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Irza Prasetya menanyakan kepada JPU dan para hakim terkait dengan haknya yang harus dibayar Junaidi kepadanya sedbanyak Rp. 980 juta lagi. Oleh karena dia pernah dengar ucapan Ajun akan memberikan uang kepada JPU dan Majelis Hakim agar divonis ringan dengan mengambil dari uang yang Rp. 980 juta itu, maka Irza menanyakan langsung untuk kepastian.
Advokat Pembela Irza Prasetya bin Amir Chandra memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Membebaskan Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra (vrijspraak) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP;

2. Melepaskan Terdakwa Irza Prasetya dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Ontslag van alle rechtsvervolging).

3. Mengembalikan Nama Baik Terdakwa seperti semula.

4. Menyatakan Bahwa Perusahaan PT, Catur Putra Manggala melakukan kesalahan melanggar hukum yang mengakibatkan Terdakwa terpaksa melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.

5. Memerintahkan kepada korban Junaidi, ST alias Ajun anak dari Eddy (alm) segera dan seketika membayar sisa uang perdamaian sebanyak Rp. 980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Irza Prasetya bin Amir Chandra.

6. Membebaskan Terdakwa dari kewajiban membayar biaya perkara.

7. Membebankan biaya perkara kepada Junaidi, ST alias Ajun anak dari Eddy (alm).\
“Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Afdhal. (****)