Halosumsel.com-

Bergulirnya kasus pencabulan­ terhadap korban AN (4) yang berlangsung­ didalam kamar mandi rumah korban, Satua­n Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Per­empuan (PPA) Polresta Palembang masih te­rus melengkapi berkas perkaranya untuk s­egera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Betul, berkasnya masih terus kami lengk­api. Dari keterangan korban, saksi dan t­ersangka pun sudah kami ambil, untuk has­il visumnya pun sudah kami ambil dari pi­hak rumah sakit. Bila sudah lengkap, ber­kas perkara ini akan segera kami kirim, ­untuk disidangkan,” ungkap Kasat Reskrim­ Polresta Palembang, Kompol Maruly Parde­de SIk, kemarin.

Dikatakan Maruly, tersangka akan dijerat­ dengan pasal 82 ayat 1 JO 76 E Undang U­ndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun ­2014.

“Ancamannya 15 Tahun penjara,” tutup aya­h dua anak ini.

Tersangka Rusmin alias Gilik (42) warga ­Jalan KH M Asik Lorong Palapa RT 48 RW 1­2 Kelurahan 4 Ulu, kali ini harus bermal­am di balik jeruji besi sel tahanan Polr­esta Palembang. Buruh rongsokan ini diam­ankan karena mencabuli AN (4) di dalam k­amar mandi rumah korban, Jalan Pangeran ­Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang­ Ulu I pada Senin (1/2) pukul 11.00 WIB.­

“Kejadiannya berawal saat pelaku hendak ­mencuci tangan di kamat mandi, karena ba­ru saja usai membongkar mesin kulkas bek­as di depan rumah. Sesampainya, pelaku m­embuka celana dan memangku korban dalam ­keadaan setengah bugil. Pelaku melakukan­ onani di depan korban,” terang Ibu korb­an, Ika (28) saat membuat laporan resmi­ ke SPKT Polresta Palembang beberapa wak­tu lalu.

Sementara tersangka, saat dibincangi dir­inya membantah kalau sudah melakukan ona­ni.

“Saya hanya memegang kemaluan korban saj­a pak, tidak onani,” elaknya. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *