Halosumsel.com-
Bergulirnya kasus pencabulan terhadap korban AN (4) yang berlangsung didalam kamar mandi rumah korban, Satuan Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Palembang masih terus melengkapi berkas perkaranya untuk segera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Betul, berkasnya masih terus kami lengkapi. Dari keterangan korban, saksi dan tersangka pun sudah kami ambil, untuk hasil visumnya pun sudah kami ambil dari pihak rumah sakit. Bila sudah lengkap, berkas perkara ini akan segera kami kirim, untuk disidangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk, kemarin.
Dikatakan Maruly, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 JO 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 15 Tahun penjara,” tutup ayah dua anak ini.
Tersangka Rusmin alias Gilik (42) warga Jalan KH M Asik Lorong Palapa RT 48 RW 12 Kelurahan 4 Ulu, kali ini harus bermalam di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Buruh rongsokan ini diamankan karena mencabuli AN (4) di dalam kamar mandi rumah korban, Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I pada Senin (1/2) pukul 11.00 WIB.
“Kejadiannya berawal saat pelaku hendak mencuci tangan di kamat mandi, karena baru saja usai membongkar mesin kulkas bekas di depan rumah. Sesampainya, pelaku membuka celana dan memangku korban dalam keadaan setengah bugil. Pelaku melakukan onani di depan korban,” terang Ibu korban, Ika (28) saat membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Palembang beberapa waktu lalu.
Sementara tersangka, saat dibincangi dirinya membantah kalau sudah melakukan onani.
“Saya hanya memegang kemaluan korban saja pak, tidak onani,” elaknya. (selfy)

