Halosumsel.com-
Pembangunan Pusat Distribusi Regional (PDR) Sumatera yang bertempat di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api (TAA), Sumatera Selatan terus digodok. Pemerintah Provinsi Sumsel memfokuskan pembebasan lahan dalam Zona Industri terlebih dahulu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Ir Permana MMA menuturkan, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp43 miliar untuk pembebasan lahannya. Jumlah ini turun dari tahun lalu yang seharusnya Rp50 miliar.
“Menunggu KJPP( Kantor Jasa Penilai Publik-red) dulu menaksir nilai lahannya, baru pembebasan lahannya. Kemampuan APBD memang hanya Rp43 miliar, jadi bila nanti KJPP menilai bahwa harga lahan seluas 213 hektar di TAA tersebut diatas itu, kami bayarkan Rp43 miliar dulu,” tuturnya usai
rapat pembahasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Distribusi Regional di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (29/2).
Karena keterbatasan tersebut, pihaknya menggunakan skala prioritas. Pemprov Sumsel akan mengutamakan zona industri seluas 81,5 hektar terlebih dahulu yang dibebaskan lahannya agar dana Rp35 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan fisiknya bisa segera dilaksanakan.
“Pembangunan di zona industri pun bisa segera dilakukan, sehingga bisa menarik industri, khususnya sentra industri kelapa yang sudah berkembang lama di daerah tersebut. Kalau itu bisa didahulukan, alhamdulillah,” lanjutnya.
Permana menuturkan, pihaknya pun kesulitan dalam mencari PPK sebagai pimpinan proyek PDR ini di tubuh Disperindag Sumsel karena tidak adanya sumber daya manusia yang bersertifikasi. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan penunjukan PPK kepada Sekretaris Daerah Sumsel H Mukti Sulaiman.
“Pak Sekda sudah menemukan pejabat yang bersertifikasi untuk menjadi PPK di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. SKPD-nya pun berhubungan langsung dengan pembangunan, jadi cocok. Nanti Pak Sekda mengusulkan ke Mendag untuk PPK ini,” ujar Permana.
Pusat distribusi regional berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah. Kementerian Perdangan menetapkan Sumatera Selatan sebagai PDR bagi Indonesia Bagian Barat sedangkan Kalimantan untuk Bagian Timur.
Kementerian Perdagangan sendiri telah mengatur pembuatan pusat distribusi regional dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-Dag/PER/8/2013 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
Daerah yang menjadi pusat distribusi regional merupakan provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau.
“Kemendag merintis PDR, sementara Kemenhub membangun dermaga di TAA. PDR nanti akan memiliki sistem pergudangan lengkap dan modern,” tambahnya.
Pada tahap pertama pembangunan pihaknya melakukan mapping system, sebab PDR akan memiliki banyak pergudangan. Hasil pertanian Sumsel nantinya bisa tertampung semua disana.
“Proses distribusinya pun akan semakin mudah karena lokasinya di KEK TAA dan pelabuhan yang rencanaya akan terkoneksi dengan tol laut. Proses perancangan mapping system ini pun akan melibatkan Dinas Perhubungan,” tandasnya. (sofuan)

