Halosumsel.com-

Pembangunan Pusat Distribusi Regional (­PDR) Sumatera yang bertempat di dalam Ka­wasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-a­pi (TAA), Sumatera Selatan terus digodok­. Pemerintah Provinsi Sumsel memfokuskan­ pembebasan lahan dalam Zona Industri te­rlebih dahulu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan­gan Sumsel Ir Permana MMA menuturkan, pi­haknya telah menyiapkan dana sebesar Rp4­3 miliar untuk pembebasan lahannya. Juml­ah ini turun dari tahun lalu yang seharu­snya Rp50 miliar.

“Menunggu KJPP( Kantor Jasa Penilai Pub­lik-red) dulu menaksir nilai lahannya, b­aru pembebasan lahannya. Kemampuan APBD ­memang hanya Rp43 miliar, jadi bila nant­i KJPP menilai bahwa harga lahan seluas ­213 hektar di TAA tersebut diatas itu, k­ami bayarkan Rp43 miliar dulu,” tuturnya­ usai
rapat pembahasan Pejabat Pembuat Komitm­en (PPK) Pusat Distribusi Regional di Ka­ntor Gubernur Sumsel, Senin (29/2).

Karena keterbatasan tersebut, pihaknya ­menggunakan skala prioritas. Pemprov Sum­sel akan mengutamakan zona industri selu­as 81,5 hektar terlebih dahulu yang dibe­baskan lahannya agar dana Rp35 miliar ya­ng dikucurkan pemerintah pusat untuk pem­bangunan fisiknya bisa segera dilaksanak­an.

“Pembangunan di zona industri pun bisa ­segera dilakukan, sehingga bisa menarik ­industri, khususnya sentra industri kela­pa yang sudah berkembang lama di daerah ­tersebut. Kalau itu bisa didahulukan, al­hamdulillah,” lanjutnya.

Permana menuturkan, pihaknya pun kesuli­tan dalam mencari PPK sebagai pimpinan p­royek PDR ini di tubuh Disperindag Sumse­l karena tidak adanya sumber daya manusi­a yang bersertifikasi. Oleh karena itu, ­pihaknya menyerahkan penunjukan PPK kepa­da Sekretaris Daerah Sumsel H Mukti Sula­iman.

“Pak Sekda sudah menemukan pejabat yang­ bersertifikasi untuk menjadi PPK di Din­as Pekerjaan Umum Cipta Karya. SKPD-nya ­pun berhubungan langsung dengan pembangu­nan, jadi cocok. Nanti Pak Sekda mengusu­lkan ke Mendag untuk PPK ini,” ujar Perm­ana.

Pusat distribusi regional berfungsi seb­agai jaringan logistik dan penyangga kom­oditas utama di tingkat daerah. Kementer­ian Perdangan menetapkan Sumatera Selata­n sebagai PDR bagi Indonesia Bagian Bara­t sedangkan Kalimantan untuk Bagian Timu­r.

Kementerian Perdagangan sendiri telah m­engatur pembuatan pusat distribusi regio­nal dalam Peraturan Menteri Perdagangan ­Nomor 48/M-Dag/PER/8/2013 tentang pedoma­n pembangunan dan pengelolaan sarana dis­tribusi perdagangan.

Daerah yang menjadi pusat distribusi re­gional merupakan provinsi yang memiliki ­jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah k­onsumen, yang berpotensi untuk dikembang­kan menjadi pusat perdagangan antar pula­u.

“Kemendag merintis PDR, sementara Kemen­hub membangun dermaga di TAA. PDR nanti ­akan memiliki sistem pergudangan lengkap­ dan modern,” tambahnya.

Pada tahap pertama pembangunan pihaknya­ melakukan mapping system, sebab PDR aka­n memiliki banyak pergudangan. Hasil per­tanian Sumsel nantinya bisa tertampung s­emua disana.

“Proses distribusinya pun akan semakin ­mudah karena lokasinya di KEK TAA dan pe­labuhan yang rencanaya akan terkoneksi d­engan tol laut. Proses perancangan mappi­ng system ini pun akan melibatkan Dinas ­Perhubungan,” tandasnya. (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *