Halosumsel.com-
Anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang masih terus memproses laporan pencabulan yang menyebabkan korban hamil muda. Demikian yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palembang ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (1/3).
“Ya, laporannya baru saja kita terima. Langkah awal, kita sudah ambil keterangannya. Surat pengantar visum pun sudah kami keluarkan. Kini kami masih melengkapi berkasnya, sesegera mungkin pelakunya akan kami panggil. Jika tidak juga diindahkan, maka akan kami jemput,” tegasnya.
Nar warga Jalan Gotong Royong RT 46 RW 09 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako melaporkan tetangganya sendiri, Feri Yunus atas dugaaan pencabulan yang menyebabkan anaknya hamil dua bulan.
Terungkapnya kejadian ini saat Ibu korban curiga kalau anak gadisnya ini sejak bulan November 2015 silam tidak datang bulan. Ketika dilakukan pendekatan, barulah terkuak kalau pelaku sudah menidurinya berulang kali ketika berada di Jalan Gandi Subrata Kuburan Cina Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
“Saat dia mengaku pernah tidur dengan pelaku, tubuh saya seperti terbang. Rasa hancur, kecewa, marah, sedih campur aduk menjadi satu. Hari itu juga saya bawa dia berobat. Yang lebih mengagetkan lagi, ternyata anak saya itu sedang mengandung dua bulan,” terangnya.
(selfy)

