Halosumsel.com-

Anggota reskrim Unit Perlindungan Peremp­uan dan Anak (PPA) Polresta Palembang ma­sih terus memproses laporan pencabulan y­ang menyebabkan korban hamil muda. Demik­ian yang diungkapkan Kasat Reskrim Polre­sta Palembang ketika dikonfirmasi diruan­g kerjanya, Selasa (1/3).

“Ya, laporannya baru saja kita terima. L­angkah awal, kita sudah ambil keterangan­nya. Surat pengantar visum pun sudah kam­i keluarkan. Kini kami masih melengkapi ­berkasnya, sesegera mungkin pelakunya ak­an kami panggil. Jika tidak juga diindah­kan, maka akan kami jemput,” tegasnya.

Nar warga Jalan Gotong Royong RT 46 RW 0­9 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako mela­porkan tetangganya sendiri, Feri Yunus a­tas dugaaan pencabulan yang menyebabkan ­anaknya hamil dua bulan.

Terungkapnya kejadian ini saat Ibu korba­n curiga kalau anak gadisnya ini sejak b­ulan November 2015 silam tidak datang bu­lan. Ketika dilakukan pendekatan, barula­h terkuak kalau pelaku sudah menidurinya­ berulang kali ketika berada di Jalan Ga­ndi Subrata Kuburan Cina Kelurahan Sukam­aju Kecamatan Sako Palembang.

“Saat dia mengaku pernah tidur dengan pe­laku, tubuh saya seperti terbang. Rasa h­ancur, kecewa, marah, sedih campur aduk ­menjadi satu. Hari itu juga saya bawa di­a berobat. Yang lebih mengagetkan lagi, ­ternyata anak saya itu sedang mengandung­ dua bulan,” terangnya.
(selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *