Halosumsel.com-

Karena sudah melakukan pengeroyokan dan pengerusakan di warung milik tetangganya, tiga beranak dijemput paksa anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang di rumahnya, Jalan Kemang Manis Lorong Mangga No 45 RT 01 RW 01 Kecamatan Ilir Barat I pada Selasa (14/3) malam.

Tersangka Kori alias Asun (62), Martha (35) dan Ferandy (34) langsung digelandang petugas terkait pengaduan tetangganya, Samsudin alias Ho Tau warga Jalan Letda A Rozak No 987 RT 15 RW 04 Kecamatan Kalidoni atas perkara pengeroyokan dan pengerusakan warung hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 5 juta ke Mapolresta Palembang.

“Permasalahan ini berawal saat pelaku membuang sampah di depan rumah. Tidak terima saya tegur, dia menghubungi anaknya. Ketika dia datang, dia menabrak warung dengan sepeda motornya. Tak sampai disana, dia juga memukul saya. Isteri saya, Hani mencoba melarai tapi malah jadi sasarannya. Dia menampar dan mengayunkan pisau carter, hingga menyebabkan luka memar di mata kanan, lecet dijempol kanan dan kiri,” jelasnya sembari menunjukkan tempat luka yang diderita.

Ditambahkan korban, bukan hanya itu saja, para pelaku juga merusak dan mengobrak abrik isi warung.

“Ya, dia juga menghancurkan barang dagangan sampai tidak dapat dijual lagi,” tambahnya.

Tersangka Marta saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan tersebut.
“Memang ayah saya menghubungi ponsel dan meminta saya pulang. Saya stop tepat di depan warung, tapi tidak menabraknya. Saya melihat ayah saya terluka, lalu saya balas memukulinya,” urai Martha.

Sedangkan Ferandy, mengaku emosi melihat ayahnya dipukuli.

“Kami juga sudah melapor ke polsek setempat, tuduhannya itu tidak benar. Dia memutar balikan fakta,” paparnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang melengkapi berkas perkara korban.

“Mereka sudah kita jemput dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Segera mungkin berkasnya akan kami lengkapi,” tegas ayah dya anak ini. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *