Halosumsel.com –
Sebanyak 631 jumlah tower yang berdiri di Kota Palembang tercatat masih banyak tower yang belum memiliki izin. Dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM – PTSP), Ratu Dewa menyampaikan pihaknya bersama dengan Walikota Palembang, Harnojoyo akan terjun kelapangan langsung guna meninjau lokasi tower yang ada di kota Palembang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Kota Palembang dan mereka sudah memberikan datanya nanti pihak BPM – PTSP dan Tata Kota bersama dengan Walikota langsung akan meninjau lokasi,” tuturnya saat diwawancarai di rumah Dinas beberapa saat yang lalu.
Dewa menambahkan, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai pendirian Menara Telekomunikasi namun tetap harus diatur izinnya ke Tata Kota sebelum mendirikan tower.
“Jadi intinya apapun bentuknya apakah itu tower lama ataupun baru harus memiliki izin dan dari pihak Kominfo harus mensurvei terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi,” tukasnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo membenarkan akan segera meninjau langsung lokasi tower.
“Tower yang tak berizin tentunya melanggar dan akan kita pantau terlebih dahulu,” ucapnya.
(Aisyah)
