Halosumsel.com –
Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa tampaknya belum berjalan secara optimal, terpantau masih banyaknya para oknum yang melakukan penimbunan pada sejumlah rawa yang dimanfaatkan sebagai pembangunan pertokoan atau rumah toko (ruko). Hal inilah yang disampaikan beberapa anggota fraksi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam persidangan paripurna di kantor DPRD kota Palembang, Senin(11/4)
Dikatakan anggota Fraksi Demokrat, Anton Nurdin, penimbunan rawa jelas melanggar Perda yang ada sebab akibat penimpunan tersebut akan mengakibatkan banjir karena kurangnya areal resapan air.
“Kita menemukan beberapa titik rawa yang ditimbun guna pembangunan ruko atau sebagai lahan parkir umum yaitu didaerah di Gandus banyak rawa yang ditimbun dengan cara disemen total bukan menggunakan batako dan kita minta Pemkot Palembang agar bertindak tegas dalam menghadapi hal ini,” ungkap Anton pada saat sidang paripurna berlangsung.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP, Ali Syahban yang menemukan banyaknya terjadi penimbunan rawa di daerah Lebong Gajah dan Sematang Borang.
“Sudah ada sanksi bagi oknum yang melakukan penimbunan rawa sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal ini Walikota Palembang, Harnojoyo akan mengecek kembali kawasan yang dinilai melanggar tersebut.
“Dalam Perda disebutkan ada tiga jenis rawa yaitu rawa konservatif yang memang tidak boleh diganggu sama sekali, lalu rawa reklamasi dan budidaya yang boleh ditimbun dengan sejumlah ketentuan maka dari itu akan kita cek terlebih dahulu rawa yang dimaksud,” pungkasnya.
(Aisyah)

