Halosumsel.com-
Ardi (21) dan Novem (32) warga Jalan Pembangun Kelurahan 1 Ulu Darat Kecamatan SU I akhirnya diserahkan ke Polsek Plaju Palembang. Kedua tersangka yang masih terhitung saudara sepupu itu tertangkap tangan mencuri dompet korban Pujowati (58) warga Jalan Jaya Indah Lorong Rukun II Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II, Senin (11/4) sekitar pukul WIB, tepatnya saat berada di toko manisan di Jalan Tegal Binangun.
Kejadian berawal saat korban belanja dilokasi. Karena dompetnya tertinggal dalam jok motor jenis Yamah Mio bernopol BG 2559 R, korban bermaksud mengambilnya.
“Saat itu saya baru saja belanja di apsar Induk, bermaksud mengantar sayuran ke toko itu. Karena banyak bawaan, saya simpan dompet dalam jok motor. Mendengar teriakan warga maling, saya mendekati motor saya,” terang korban saat diambil keterangannya di Polsek Plaju.
Menurut tersangka Ardi, dirinya hendak membeli air mineral. Dirinya sempat melihat korban memasukkan dompet ke dalam jok motor.
“Disaat itu sedang sepi pak, saya tergoda melihat dompet korban itu, sumpah saya khilaf pak,” terangnya.
Sedangkan tersangka Novem membantah dirinya ikut serta dalam pencurian ini.
” Saya tidak tahu apa yang dilakukan Ardi pak. Memang saya yang mengajaknya ke kawasan Tegal Binangun ini pak, tujuan saya berkunjung ke rumah teman saya, untuk menanyakan pekerjan. Namun saat hendak pulang dan mampir ke toko itu untuk beli minuman, kami diteriaki mencuri,” tandasnya.
Kapolsek Plaju Palembang, AKP Mahajavet melalui Kanit Reskrim, Ipda Japrius sedang memeriksa kedua tersangka.
“Mereka ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Mereka ini mencuri dompet yang berada dalam jok motor korban. Disana terdapat uang sebanyak Rp 1 juta dan satu unit handphone merek Nokia,” ujarnya sembari menambahkan kalau kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (selfy)
