Halosumsel.com-

Ardi (21) dan Novem (32) warga Jalan Pem­bangun Kelurahan 1 Ulu Darat Kecamatan S­U I akhirnya diserahkan ke Polsek Plaju ­Palembang. Kedua tersangka yang masih te­rhitung saudara sepupu itu tertangkap ta­ngan mencuri dompet korban Pujowati (58)­ warga Jalan Jaya Indah Lorong Rukun II ­Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II, Senin ­(11/4) sekitar pukul WIB, tepatnya saat­ berada di toko manisan di Jalan Tegal B­inangun.

Kejadian berawal saat korban belanja dil­okasi. Karena dompetnya tertinggal dalam­ jok motor jenis Yamah Mio bernopol BG 2­559 R, korban bermaksud mengambilnya.

“Saat itu saya baru saja belanja di apsa­r Induk, bermaksud mengantar sayuran ke ­toko itu. Karena banyak bawaan, saya sim­pan dompet dalam jok motor. Mendengar te­riakan warga maling, saya mendekati moto­r saya,” terang korban saat diambil kete­rangannya di Polsek Plaju.

Menurut tersangka Ardi, dirinya hendak m­embeli air mineral. Dirinya sempat melih­at korban memasukkan dompet ke dalam jok­ motor.

“Disaat itu sedang sepi pak, saya tergod­a melihat dompet korban itu, sumpah saya­ khilaf pak,” terangnya.

Sedangkan tersangka Novem membantah diri­nya ikut serta dalam pencurian ini.

” Saya tidak tahu apa yang dilakukan Ard­i pak. Memang saya yang mengajaknya ke k­awasan Tegal Binangun ini pak, tujuan sa­ya berkunjung ke rumah teman saya, untu­k menanyakan pekerjan. Namun saat hendak­ pulang dan mampir ke toko itu untuk bel­i minuman, kami diteriaki mencuri,” tand­asnya.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Mahajavet ­melalui Kanit Reskrim, Ipda Japrius seda­ng memeriksa kedua tersangka.

“Mereka ini masih menjalani pemeriksaan ­penyidik. Mereka ini mencuri dompet yang­ berada dalam jok motor korban. Disana t­erdapat uang sebanyak Rp 1 juta dan satu­ unit handphone merek Nokia,” ujarnya se­mbari menambahkan kalau kedua tersangka ­akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam­an hukuman penjara maksimal lima tahun.­ (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *