Halosumsel.com-
Sial dialami Agus Riyadi (30). Betapa tidak, baru saja mengantarkan pesanan berupa shabu ke polisi yang menyamar, warga Jalan Sukabangun II Lorong Masjid No 66 RT 10 RW 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami di ciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Dengan barang bukti shabu seberat satu ons senilai Rp 100 juta, buruh ini harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Penangkapan tersangka ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya dekat kantor Grapari pada Kamis (7/4) pukul 14.30 WIB. Ketika diamankan, selain satu kantong shabu berbungkus plastik transparan yang dibalut lakban dengan berat bruto 103,51 gram, juga disita satu unit kendaraan roda dua jenis Jupiter warna biru nopol BG 6817 RD serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam untuk dijadikan barang bukti,” urai Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk kepada awak media.
Mengenai status tersangka, Rocky akan menjeratnya pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Status tersangka ini jelas pengedar, nampak dari barang bukti yang dibawanya. Dengan pasal yang kami siapkan ini, sedikitnya tersangka menjalani hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Talang Kelapa ini.
Sementara, tersangka sendiri mengaku kalau dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Saya hanya mengantarkan pesanan Andi yang baru tiga minggu saya kenal. Janjinya dia akan memberikan upah sebesar Rp 2 juta, belum juga mendapatkan upah, saya sudah ditangkap,” terangnya. (selfy)
