Halosumsel.com-
Joko Sutrisno (29) warha Jalan Patah hilang I No 893 RT 12 RW 01 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako harus bermalam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Plaju Palembang. Betapa tidak, karyawan Bank BNI ini sudah melakukan penipuan dan pengelapan dengan kedok membuka usaha, sehingga membuat korban Arif Bayu Aji (36) mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita uangvtunai sebanyak Rp 15 juta dan dua buku BPKB Mobil Suzuki carry.
Diungkapkan warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia II No 62 RT 19 RW 07 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, mula-mula tersangka menawarkan bisnis jual beli mobil bekas.
“Dia bilang butuh modal, jadi saya berikan uang sebesar Rp 80 juta. Anehnya, sampai sekarang usaha yang dikatakannya itu tidak ada. Saya sudah memintanya untuk mengembalikan uang saya, tapi dia selalu mengulur waktu,” urai korban saat melapor ke SPKT Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet membenarkan penangkapan terangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini kami masih memeriksa tersangka. Segera mungkin berkasnya kami lengkapi,” singkat Kapolsek. (selfy)[feed number=”1″ ]

