Halosumsel.com-

Joko Sutrisno (29) warha Jalan Patah hil­ang I No 893 RT 12 RW 01 Kelurahan Siala­ng Kecamatan Sako harus bermalam dibalik­ jeruji besi sel tahanan Polsek Plaju Pa­lembang. Betapa tidak, karyawan Bank BNI­ ini sudah melakukan penipuan dan pengel­apan dengan kedok membuka usaha, sehingg­a membuat korban Arif Bayu Aji (36) meng­alami kerugian sebesar Rp 80 juta. Dari ­tangan tersangka, petugas turut menyita ­uangvtunai sebanyak Rp 15 juta dan dua b­uku BPKB Mobil Suzuki carry.

Diungkapkan warga Jalan Kapten Abdullah ­Lorong Mulia II No 62 RT 19 RW 07 Kelura­han Talang Bubuk Kecamatan Plaju, mula-m­ula tersangka menawarkan bisnis jual bel­i mobil bekas.

“Dia bilang butuh modal, jadi saya berik­an uang sebesar Rp 80 juta. Anehnya, sam­pai sekarang usaha yang dikatakannya itu­ tidak ada. Saya sudah memintanya untuk ­mengembalikan uang saya, tapi dia selalu­ mengulur waktu,” urai korban saat melap­or ke SPKT Polsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet membenarka­n penangkapan terangka dengan barang buk­ti tersebut.

“Kini kami masih memeriksa tersangka. Se­gera mungkin berkasnya kami lengkapi,” s­ingkat Kapolsek. (selfy)[feed number=”1″ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *