Palembang, Halosumsel– Kuasa hukum dan Mudir Pondok Pesantren Modern Al-Fahd akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan ustaz magang berinisial MDA terhadap santri RFA (14). Keduanya menegaskan bahwa pihak pondok tidak mentolerir kekerasan dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumsel.
Kuasa hukum Pondok Pesantren Modern Al-Fahd, Himawan Susanto dan Partner, menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, namun tidak mengesampingkan proses pidana.
“Kita sudah maksimal mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi persoalan ini ranah pidana. Kami tetap menghormati proses itu,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026) bertempat Di Ponpes Al Fahd Jakabaring
Kuasa hukum mengakui keluarga pelaku telah aktif bertanggung jawab, termasuk memfasilitasi pengobatan korban. “Keluarga dari pelaku sudah meminta maaf dan berkomunikasi aktif. Mereka bahkan berkenan untuk memfasilitasi pengobatan termasuk jika diperlukan tindakan medis lanjutan,” tambahnya.
Meski proses hukum berjalan, kuasa hukum menegaskan komitmen membuka ruang penyelesaian terbaik. “Kami tidak melepas tanggung jawab. Pihak pondok memberikan jaminan dan tidak perlu melakukan pembelaan berlebihan. Kami akan mengikuti proses ini dan mencari yang terbaik bagi semua,” tegasnya.
Mudir Ponpes: Kekerasan Tidak Ditoleransi
Sementara itu Mudir Pondok Ikhwan Al-Fahd, Muhammad Zakaria Al-Hafidz, mengutuk keras tindakan pemukulan yang terjadi. “Perbuatan tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan pembinaan yang kami junjung tinggi di Pondok Pesantren Modern Al-Fahd,” ujarnya.
Mudir memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di area Masjid Besar pondok. Ustaz MDA (17 tahun), peserta program pengabdian dari Pondok Modern Darussalam Gontor, memukul santri RFA yang dianggap tidak mengindahkan arahan. Pelaku kemudian membawa korban ke kamar, menenangkan, meminta maaf, memberi makanan, dan mengoleskan minyak tradisional.
Insiden baru diketahui pihak pondok setelah laporan dari penanggung jawab asrama terkait keributan di cafe mulaqot.
Langkah yang Diambil Pondok
Sejak kejadian, pondok telah mengambil langkah-langkah berikut:
1. Menonaktifkan ustaz MDA dari seluruh aktivitas pendidikan dan pembinaan, serta mengembalikannya ke orang tua dan menginformasikan ke pondok asal di Gontor.
2. Pertemuan dengan orang tua pelaku yang menyatakan bertanggung jawab dengan surat jaminan.
3. Lima kali kunjungan ke rumah korban pada 3-6 Agustus 2026, melibatkan tim pondok, sekolah, yayasan, dan rekan santri.
4. Memberikan fasilitas pembelajaran daring agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Proses Hukum dan Evaluasi Internal
Mudir menegaskan pihak pondok kooperatif dalam proses penyidikan di Polda Sumsel. Penanganan perkara kini dikelola bersama kuasa hukum pondok.
“Kami menghormati langkah orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel. Kami akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, kami tetap membuka pintu komunikasi dan upaya kekeluargaan,” tegasnya.
Mudir mengakui adanya celah dalam sistem pengawasan internal dan berkomitmen memperbaiki seleksi serta pembinaan tenaga pendidik ke depan.
Kegiatan Belajar Tetap Berlangsung
Mudir memastikan seluruh kegiatan pembelajaran formal dan kepondokan bagi santri lainnya tetap berlangsung normal. “Kami berharap publik tidak menilai seluruh pondok berdasarkan perbuatan oknum ini. Kami berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan penuh dengan nilai-nilai keislaman bagi seluruh santri,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polda Sumsel, sementara Kanwil Kemenag Sumsel terus melakukan pengawasan dan klarifikasi.
Sofuan

