Halosumsel.com –
Iskandar (30) warga Jalan Kiyai Kms Umar RT 07 RW 03 No 113 Kelurahan 19 Ilir ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II karena mencuri sepeda motor milik Endah Agustini (22) warga Jalan Sakti Wiratama RT 14 RW 02 Kelurahan Srimulya Sematang Borang pada Sabtu 2 April 2016 lalu, pukul 22.00 WIB. Dengan barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Next Tahun 2012 warna putih nopol BG 2930 ZI, pengganguran itu digelandang ke Polsek IT II Palembang.
“Tersangka ini terlibat aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kemenduran Lorong Manisan RT 06 RW 02 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil. Dalam aksinya, tersangka ini ditemani, FB (DPO) mencuri motor menggunakan kynci retel T. Penangganan kasus ini nantinya akan dilanjutkan ke penyidik Polsek Ilir Barat I, karena korbannya melapor ke IB I,” ungkap Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya. (agustin selfy)
