Halosumsel.com –

Ahmad Bakri alias Mamat (46) untuk sementara harus hidup dibui. Pasalnya, warga Jalan I Gede Ing Suro Lorong Serengan I No 1433 RT 26 RW 04 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II tertangkap tangan saat transaksi shabu dengan petugas saat berada di dekat perairan sungai Musi tepatnya di dermaga Boombaru, Rabu (18/5) pukul 19.00 WIB. Dengan barang bukti sepaket shabu seharga Rp 500 ribu, tersangka digelandang ke kantor Satuan Pol Air Polresta Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan bermula saat petugas piket mendapat informasi adanya transaksi narkoba dilokasi kejadian. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar.

“Dari pengecekan anggota dilapangan, ternyata informasi yang di sampaikan warga itu, memang benar. Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti shabu sebanyak satu paket. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota kam,” terang Kasat Pol Air Polresta Palembang, Kompol Heri Lawalata SH. 

Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh mengantarkan pesanan. 

“Saya disuruh pak,” singkatnya

. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *