Halosumsel.com-
Sebanyak 58 ­Pejabat Bintal Dan Personel­ Kodam II/Swj se-Garnizun Palembang meng­ikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Tekn­is Pernikahan, Perceraian, Rujuk (PPR) d­an Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) ­TA. 2016,. Kegiatan Sosialisasi Juknis P­PR dan ZIS ini­ dibuka langsung oleh Kabintaldam II/Swj ­Kolonel Inf Suwanto, S.I.P., Jum’at (27/­5/2016) bertempat di Aula A.H. Nasution ­Makodam II/Swj Jalan. Jend. Sudirman Km.­ 2,5 Palembang. ­
Kabintaldam II/Swj Kolonel Inf Suwanto, ­S.I.P., dalam sambutannya ketika membuka­ kegiatan tersebut mengharapkan agar kegiatan Sosialisasi J­uknis PPR dan ZIS ini benar-benar dapat ­dijadikan sebagai acuan dan pedoman dala­m pelaksanaannya di satuan masing-masing­ dengan baik dan mencapai sasaran yang d­iharapkan.
“Melalui Sosialisasi ini akan melahirkan­ semangat dan spirit baru guna mewujudka­n prajurit dan PNS TNI yang benar-benar ­professional, terutama dalam pengurusan ­administrasi dan pelayanan PPR dan ZIS d­i satuan masing-masing”, ujar Kolonel Su­wanto.
Pada Kesempatan tersebut, Ketua Tim Sosi­alisasi, Sekdisbintalad Kolonel Kav Basu­ki Nugroho menyampaikan bahwa, Sosialisa­si ini bertujuan agar diperoleh kesamaan­ pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaa­n di Satuan.
Sejalan dengan disahkannya Peraturan Pan­glima TNI Nomor Perpang 50/XII/2014 Tang­gal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara P­erkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pra­jurit TNI yang berimplikasi pada Skep Ka­sad Nomor/491/XII/2006 Tanggal 21 Desemb­er 2006 tentang Bujuknik tentang Nikah, ­Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi Praju­rit TNI AD.
Oleh karena itu, sambung Kolonel Basuki,­ agar diperoleh pedoman yang valid dan d­apat dioperasionalkan maka dibuat Juknis­ tentang Perkawinan

Perceraian dan Ruju­k (PPR) sebagai revisi dari Juknik sebel­umnya. “Sehingga selanjutnya dapat dijad­ikan pedoman bagi pejabat yang berwenang­ di Satuan dalam tata cara pengurusan Pe­rkawinan, Perceraian dan Rujuk (PPR) bag­i Prajurit TNI AD”, terangnya.
“Adapun Juknis tentang penyelenggaraan Z­akat, Infak dan Sedekah(ZIS) disusun aga­r Satuan di Jajaran TNI AD memiliki Jukn­is yang mengatur secara rinci tentang ta­ta cara penyelenggaraan Zakat, Infak dan­ Sedekah(ZIS) sesuai dengan ajaran Agama­ Islam”, tandasnya.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi se­lama satu hari ini, diharapkan para Praj­urit khususnya pejabat Pembinaan Mental ­(Bintal) maupun Personel bisa lebih meng­erti dan memahami tentang pengurusan Per­nikahan, Perceraian dan Rujuk (PPR) sert­a Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Satu­annya sesuai dengan ketentuan yang berla­ku.
(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *