Halosumsel.com-

Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Tasir (68) yang dilakukan oleh Kelompok Agus mubarok di Jalur 17 Desa Tirta Kencana Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumsel, Selasa. (31/05) mulai 15.00 wib hingga pukul 17.00 wib digelar oleh Satreskrim Polres Banyuasin di ruang Satreskrim Polres Banyuasin.

Adegan yang digelar oleh pelaku sebanyak 95 adegan, mulai dari awal perencanaan pelaku yang hendak melakukan pembunuhan sampai korban dibuang ke sungai.

Dilaksanakannya rekonstruksi di Mapolres Banyuasin dengan alasan untuk. Menghindari dari ketidak senangan warga atas kelakuan pelaku.

Setelah dilakukan rekonstruksi kelima Pelaku akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan persaidangan, penyerahan kelima pelaku ini ke pengadilan diperkirakan dalam beberapa minggu kedepan.

Dalam memerankan adegan rekonstruksi kelima pelaku tampak fasih memerankan adegannya tanpa ada rasa canggung didepan petugas.

“Pada hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan keluarga Tasir yang dilakukan oleh kelima pelaku dengan didalangi oleh Agus Mubarok, rekonstruksi sengaja kita lakukan di Mapolres Banyuasin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelas Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo RP. Sik. SH. MH. Melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Agus Sunandar. Sik.

Ditambahkannya, setelah dilakukannya rekonstruksi pihaknya akan menyerahkan kelima pelaku ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

“Kemungkinan beberapa minggu ini. Kelima pelaku akan segera kita serahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan, Untuk pelaku yang dibawah umur maka hukumannya akan dipotong sepertiga dari hukuman mati”, ujarnya.

Sementara itu, Zainal Arifin Z. SH,pendamping hukum dari kelima pelaku mengatakan pihaknya akan mengawal kelima pelaku sampai ke pengadilan dan akan mengikuti semua prosedur sesuai dengan aturan yang ada.

” karena kita menganut azas praduga tak bersalah maka kami sebagai pengacara akan mendampingi para pelaku, sesuai dengan penunjukan Polres kepada saya sebagai pendamping kelima pelaku”, ucapnya.

Masih kata dia, Upaya hukum yang akan ditempu dalam meringankan hukuman pelaku akan dilakukannya.

“Kita akan lihat keputusan hakim, setelah kita simak maka kita akan lakukan upaya-upaya hukum agar hukuman mereka bisa diringankan, terutama untuk pelaku dibawah umur, Kalau anak-anak dibawah umurĀ  hukumannya separuh dari
Hukuman mati”, pungkasnya. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *