Halosumsel.com-
Alex (46) warga Jalan Jaya Lorong Mandiri RT 21 RW 07 Kelurahan 16 Ulu Kec SU II akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Betapa tidak, karyawan swasta PT Andira Argo ini sebelumnya telah dilaporkan Ahmad Spd (60) warga Perum Top Amin Mulya Blok A 2 No 10 RT 21 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU 1 atas dugaan penipuan dan pengelapan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Peristiwa ini berawal saat korban membeli lahan kelapa sawit yanh berlokasi di Desa Sebubus Kabupaten Banyuasin senilai Rp 25 juta, sebagaimana ditawarkan pelaku di rumah korban, Perum Top Amin Mulya Blok A 2 No 10 RT 21 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU 1 pada Sabtu (15/6) tahun 2013 silam tepatnya pukul 20.00 WIB. Setelah uang diterima, lahan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
“Saya sudah berulang kali berkomunikasi dengan pelaku sebelumnya. Dia bilang lahannya berubah tempat. Karena tidak ada kejelasan, saya meminta uang saya kembali, namun dia terus saja berkilah,” ujar korban kesal.
Sementara tersangka saat dikonfirmasi mengatakan uang korban sudah habis digunakan untuk makan sehari-hari.
“Saya khilaf pak, uang korban itu sudah habis untuk makan,” singkatnya.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Khalid Zulkarnain membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli dan satu lembar kwitansi pembayaran.
“Kini anggota kita masih memproses laporan korban dan menggali tersangka. Segera mungkin, berkas akan kami limpahkan untuk disidangkan,” tandasnya. (agustin selfy)

