Halosumsel.com-

Alex (46) warga Jalan Jaya Lorong Mandir­i RT 21 RW 07 Kelurahan 16 Ulu Kec SU II­ akhirnya harus berurusan dengan pihak b­erwajib. Betapa tidak, karyawan swasta P­T Andira Argo ini sebelumnya telah dilap­orkan Ahmad Spd (60) warga Perum Top Ami­n Mulya Blok A 2 No 10 RT 21 Kelurahan 1­5 Ulu Kecamatan SU 1 atas dugaan penipua­n dan pengelapan sehingga korban mengala­mi kerugian sebesar Rp 25 juta.

Peristiwa ini berawal saat korban membel­i lahan kelapa sawit yanh berlokasi di D­esa Sebubus Kabupaten Banyuasin senilai ­Rp 25 juta, sebagaimana ditawarkan pelak­u di rumah korban, Perum Top Amin Mulya ­Blok A 2 No 10 RT 21 Kelurahan 15 Ulu Ke­camatan SU 1 pada Sabtu (15/6) tahun 201­3 silam tepatnya pukul 20.00 WIB. Setel­ah uang diterima, lahan yang dijanjikan ­ternyata tidak pernah ada.

“Saya sudah berulang kali berkomunikasi ­dengan pelaku sebelumnya. Dia bilang lah­annya berubah tempat. Karena tidak ada k­ejelasan, saya meminta uang saya kembali­, namun dia terus saja berkilah,” ujar k­orban kesal.

Sementara tersangka saat dikonfirmasi me­ngatakan uang korban sudah habis digunak­an untuk makan sehari-hari.

“Saya khilaf pak, uang korban itu sudah ­habis untuk makan,” singkatnya.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP K­halid Zulkarnain membenarkan anggotanya ­telah mengamankan tersangka berikut bara­ng bukti berupa surat perjanjian jual be­li dan satu lembar kwitansi pembayaran.

“Kini anggota kita masih memproses lapor­an korban dan menggali tersangka. Segera­ mungkin, berkas akan kami limpahkan unt­uk disidangkan,” tandasnya. (agustin sel­fy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *