Halosumsel.com-

Terkait masalah sengketa lahan milik warga Desa Lubuk Karet dengan HGU PTPN dari keterangan Kepala Desa Lubuk Karet, Anang Bastian dengan keterangan pihak Kasubag Agraria Banyuasin masih berbeda pendapat.

Dari keterangan Kades Lubuk Karet dijelaskan kepada wartawan beberapa waktu yang lalu dijelaskan bahwa sampai saat ini persoalanya belum ada penyelesaian, namun menurut penjelasan dari pihak Kasubag Agraria Banyuasin, Pujianto, saat ditemui beberapa wartawan diruang kerjanya Selasa (21/6) menyatakan bahwa masalah sengketa lahan antara ptpn dengan warga Lubuk Karet itu sudah selesai yang ketika itu difasilitasi oleh Camat Betung tahun 2012 dan sekarang sudah tidak ada masalah lagi.

“Kalau ada sengketa baru antara ptpn dengan warga Lubuk Karet saya belum tau karena belum ada laporan kesini”, akunya

Lanjut dia, “terkait tanah yang di klaim warga Lubuk Karet, kalau mau diukur ulang akan kena biaya pengukuran”, tambahnya.

Dari kendala yang ada serta peta desa Pujiato menambahkan “Kalau belum ada peta desa, Silahkan berkoordinasi dengan kasubag pemekaran wilayah dan yang berhak meminta untuk pengukuran ulang itu adalah pemegang HGU,”, jelasnya.

Peta desa itu dikatakan Deni Aryanto Kasubag Pengembangan wilayah banyuasin di waktu yang sama dijelaskan bahwa peta desa yang sudah di buat ada 273 desa dan masih sisa ada 31 desa, tapi untuk Betung seluruhnya sudah selesai dibuat.

“Kendalanya belum dibuat karena belum lengkap berkasnya, untuk 31 desa yang belum dibuat itu terdapat di Kecamatan Rambutan, Banyuasin III, Talang Kelapa dan ada dibeberapa kecamatan lainnya”, imbuhnya.

Lanjut dia “Untuk desa Lubuk karet sudah dibuat tetapi belum diambil saja oleh kades,” jelasnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *