Halosumsel.com –

Lima Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2015 pada rapat Paripurna XVII DPRD Prov. Sumsel, Kamis (30/6).

Secara keseluruhan komisi-komisi DPRD Sumsel dalam Laporan hasil pembahasan dan penelitiannya memiliki kesimpilan dapat memahami dan menerima terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2015, dengan berbagai saran dan masukan.

Komisi I membahas dan meneliti Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel 2015 bidang Pemerintahan, Komisi II bidang Perekonomian, Komisi III bidang keuangan, Komisi IV bidang pembangunan, dan Komisi V membahas dan meneliti bidang kesejahteraan rakyat.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan dan audit BPKP terhadap LKPJ Sumsel 2015 terdapat silpa sebesar Rp.21 Milyar lebih. silpa tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan alokasi belanja, pada belanja tertentu yang bersifat wajib dan akan diusulkan pada APBD perubahan 2016.

“Pemerintah Provinsi Sumsel mengapresiasi komisi DPRD Sumsel yang telah melakukan pembahasan dan penelitian dengan mitra terkait tepat waktu, dan telah menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2015 ” ungkap Alex.

Dalam kesempatan ini Gubernur Alex Noerdin juga menyampaikan tentang langkah tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Sumsel dengan Norwegia dan Denmark yakni obsesi menjadikan Jakabaring Sport City Palembang sebagai Grenn Sport City yang pertama di Asia.

Menurut Alex, Green Sport City ini diantaranya seperti Listrik yang digunakan berasal dari Solar cell, air kerang yang dapat diminum langsung, dan kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan Zero emisi.

“Kemarin baru datang perwakilan dari Norwegia dan Denmark untuk menindaklanjuti kerjasama ini dan menandakan bahwa keinginan kita ini di dengar oleh dunai,” ujar Alex.

Sementara rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda,  setelah penyampaian Laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi dilanjutkan dengan persetujuan Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Pengambilan Keputusan yang ditandatangani langsung Gubernur dan Ketua DPRD. Selanjutnya Paripurna diakhiri dengan Pendapat/Akhir Sambutan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(Sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *